Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi
Selasa, 17 November 2020 - 21:04 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Depok memiliki pertimbangan sendiri tidak merehabilitasi model Catherine Wilson dan menahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok memiliki pertimbangan sendiri tidak merehabilitasi model Catherine Wilson dan menahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. Padahal sebelum diserahkan ke Kejari Depok, Chaterine Wilson alias Keket menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Ciputat.
Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihaknya menahan Keket karena alasan subyektif dan obyektif. Sedangkan keputusan rehabilitasi atau tidak adalah kewenangan dan pertimbangan dari jaksa penuntut umum.
“Nah jaksa penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah alasan subjektif dan objektif,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Pakai Baju Tahanan, Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong Depok )
Alasan subjektif yang dimaksud karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. Kemudian dikhawatirkan juga dapat menghilangkan barang bukti. kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga dapat ditahan. “Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan,” tegasnya.
Herlangga menambahkan, Keket ditahan di Rutan Cilodong 20 hari ke depan. Selama itu, jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan. (Baca juga; Tiba di Kejari Depok Terkait Kasus Sabu, Catherine Wilson: Alhamdulillah Baik )
Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihaknya menahan Keket karena alasan subyektif dan obyektif. Sedangkan keputusan rehabilitasi atau tidak adalah kewenangan dan pertimbangan dari jaksa penuntut umum.
“Nah jaksa penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah alasan subjektif dan objektif,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Pakai Baju Tahanan, Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong Depok )
Alasan subjektif yang dimaksud karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. Kemudian dikhawatirkan juga dapat menghilangkan barang bukti. kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga dapat ditahan. “Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan,” tegasnya.
Herlangga menambahkan, Keket ditahan di Rutan Cilodong 20 hari ke depan. Selama itu, jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan. (Baca juga; Tiba di Kejari Depok Terkait Kasus Sabu, Catherine Wilson: Alhamdulillah Baik )
Lihat Juga :