Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi

Selasa, 17 November 2020 - 21:04 WIB
loading...
Ini Alasan Kejari Depok...
Kejaksaan Negeri Depok memiliki pertimbangan sendiri tidak merehabilitasi model Catherine Wilson dan menahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok memiliki pertimbangan sendiri tidak merehabilitasi model Catherine Wilson dan menahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. Padahal sebelum diserahkan ke Kejari Depok, Chaterine Wilson alias Keket menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Ciputat.

Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihaknya menahan Keket karena alasan subyektif dan obyektif. Sedangkan keputusan rehabilitasi atau tidak adalah kewenangan dan pertimbangan dari jaksa penuntut umum.

“Nah jaksa penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah alasan subjektif dan objektif,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Pakai Baju Tahanan, Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong Depok )

Alasan subjektif yang dimaksud karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. Kemudian dikhawatirkan juga dapat menghilangkan barang bukti. kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga dapat ditahan. “Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan,” tegasnya.

Herlangga menambahkan, Keket ditahan di Rutan Cilodong 20 hari ke depan. Selama itu, jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan. (Baca juga; Tiba di Kejari Depok Terkait Kasus Sabu, Catherine Wilson: Alhamdulillah Baik )

Herlangga menuturkan, sangkaan dari penyidik terhadap Keket ada tiga pasal. Pertama Pasal 114 ayat 1 jungto 132 UU No 35/2009 ancaman 20 tahun minimal lima tahun. Kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 juncto 132 ancaman maksimal 12 tahun minimal empat tahun. Ketiga, Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 UU No 35/2009 ancaman maksimal empat tahun.



Keket ditangkap pada 17 Juli 2020 di rumahnya di Cinere Depok. Kemudian ditahandi Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Juli sampai 9 Agustus 2020. Penahanan di Rutan diperpanjang sejak 10 Agustus 2020 sampai18 September 2020. (Baca juga; Tiba di Kejari Depok, Catherine Wilson Berbalut Outfit Harga Fantastis )

Kemudian penahanan diperpanjang lagi oleh Ketua PN Depok Pertama sejak 19 September 2020 sampai 18 Oktober 2020. Perpanjangan penahahan di Rutan oleh Ketua PN Depok Kedua mulai 19 Oktober 2020 sampai 17 November 2020.

Sedangkan sejak 21 Juli 2020 dikeluarkan Surat perintah pemindahan tempat tahanan ke rumah sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri untuk dilakukan assesment pada 22 Juli 2020.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Patricia Gouw Jadi Korban...
Patricia Gouw Jadi Korban Scam Tiket Pesawat, Data Pribadi Anak Nyaris Disalahgunakan
Kisah Model Asal Tulungagung...
Kisah Model Asal Tulungagung Audisi Miss Indonesia 2026 Demi Wujudkan Mimpi
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Perayaan HUT Ke-25 Kota...
Perayaan HUT Ke-25 Kota Cimahi di Konser I Love RCTI Cimahi Dipadati Puluhan Ribu Penonton
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved