Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Ridwan Kamil Tegaskan Jabar Beda dengan Jakarta

Selasa, 17 November 2020 - 14:01 WIB
loading...
Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Ridwan Kamil Tegaskan Jabar Beda dengan Jakarta
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara soal tanggung jawabnya menangani kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, kegiatan Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan sejak tiba di Tanah Air menjadi sorotan publik.

Bahkan, hal itupun diduga menjadi pemicu pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi.

Tidak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun harus berhadapan dengan institusi kepolisian. Anies diminta klarifikasinya terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Ridwan Kamil Tegaskan Jabar Beda dengan Jakarta


Meski begitu, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa penindakan terhadap kerumunan massa pendukung Habib Rizieq di Jabar, seperti yang sempat terjadi di kawasan Gadok, Megamendung, Kabupaten Bogor bukan merupakan kewenangan Pemprov Jabar.

Kang Emil menjelaskan, berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar tidak memiliki wewenang penuh dalam menindak kerumunan massa tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan yang bersifat teknis.

"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis, tapi kalau provinsi-provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati wali kota sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin-izin lokal kira-kira begitu," papar Kang Emil di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

"Makanya, sifat gubernur di luar Jakarta itu lebih baik koordinatif, bukan teknis karena teknis itu adanya di wali kota bupati," sambung Kang Emil menegaskan.

Kang Emil mengakui, pihaknya memang sudah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan yang di dalamnya memuat jenis-jenis pelanggaran, termasuk sanksinya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)