Ada Dugaan Korban Pelecehan Mahasiswi IAIN Tulungagung Lebih Dari Satu
Selasa, 17 November 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Bentuknya beragam. Yakni mulai menyalahkan korban sebagai perempuan yang mau diajak pergi berdua, hingga meminta korban untuk memaafkan pelaku dan melupakan. Disisi lain pada 10-14 November lalu, pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum ikut diwisuda. Jika korban pelecehan seksual tidak mendapat keadilan, Roiyatus mengancam akan membawa persoalan ke ranah hukum.
"Kita akan bawa ke ranah hukum dan kembali menggelar aksi lebih besar lagi," tegas Roiyatus. Sementara Wakil Rektor III IAIN Tulungagung Abad Badruzaman berdalih kampus merupakan lingkungan akademik. Ketika ada pelaporan masalah hukum, yakni dalam hal ini asusila, kata Abad mekanisme yang diambil sesuai kode etik mahasiswa (KEM). "Ini tentu saja kampus lembaga akademik," kata Abad. (Baca juga: Selasa Pagi Ada Guguran dari Puncak Merapi, Suaranya Bergemuruh )
Abad juga mengakui IAIN Tulungagung belum memiliki lembaga yang menangani kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Kendati demikian pihaknya sudah berkoordinasi dengan pusat studi gender dan anak. Hasil dari koordinasi akan menjadi dasar dikeluarkan peraturan rektor tentang penanggulangan pelecehan seksual dan kekerasan seksual. "Saat ini masih proses peradilan (internal kampus)" terang Abad.
"Kita akan bawa ke ranah hukum dan kembali menggelar aksi lebih besar lagi," tegas Roiyatus. Sementara Wakil Rektor III IAIN Tulungagung Abad Badruzaman berdalih kampus merupakan lingkungan akademik. Ketika ada pelaporan masalah hukum, yakni dalam hal ini asusila, kata Abad mekanisme yang diambil sesuai kode etik mahasiswa (KEM). "Ini tentu saja kampus lembaga akademik," kata Abad. (Baca juga: Selasa Pagi Ada Guguran dari Puncak Merapi, Suaranya Bergemuruh )
Abad juga mengakui IAIN Tulungagung belum memiliki lembaga yang menangani kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Kendati demikian pihaknya sudah berkoordinasi dengan pusat studi gender dan anak. Hasil dari koordinasi akan menjadi dasar dikeluarkan peraturan rektor tentang penanggulangan pelecehan seksual dan kekerasan seksual. "Saat ini masih proses peradilan (internal kampus)" terang Abad.
(eyt)
Lihat Juga :