Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Ridwan Kamil Tegaskan Jabar Beda dengan Jakarta
Selasa, 17 November 2020 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Kang Emil menjelaskan, berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar tidak memiliki wewenang penuh dalam menindak kerumunan massa tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan yang bersifat teknis.
"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis, tapi kalau provinsi-provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati wali kota sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin-izin lokal kira-kira begitu," papar Kang Emil di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
"Makanya, sifat gubernur di luar Jakarta itu lebih baik koordinatif, bukan teknis karena teknis itu adanya di wali kota bupati," sambung Kang Emil menegaskan.
Kang Emil mengakui, pihaknya memang sudah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan yang di dalamnya memuat jenis-jenis pelanggaran, termasuk sanksinya.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pergub tersebut diserahkan kepada bupati dan wali kota.
"Contoh, dulu saya imbau jangan buka dulu hiburan malam kan, tapi wali kota di Bekasi kan punya pandangan lain, ya itu diskresi namanya. Jadi, agak beda membandingkan hierarki yang ada di Jakarta dengan di Jawa Barat," katanya.
"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis, tapi kalau provinsi-provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati wali kota sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin-izin lokal kira-kira begitu," papar Kang Emil di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
"Makanya, sifat gubernur di luar Jakarta itu lebih baik koordinatif, bukan teknis karena teknis itu adanya di wali kota bupati," sambung Kang Emil menegaskan.
Kang Emil mengakui, pihaknya memang sudah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan yang di dalamnya memuat jenis-jenis pelanggaran, termasuk sanksinya.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pergub tersebut diserahkan kepada bupati dan wali kota.
"Contoh, dulu saya imbau jangan buka dulu hiburan malam kan, tapi wali kota di Bekasi kan punya pandangan lain, ya itu diskresi namanya. Jadi, agak beda membandingkan hierarki yang ada di Jakarta dengan di Jawa Barat," katanya.
Lihat Juga :