Subdit Cyber Crime Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Asuransi
Senin, 16 November 2020 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
Pada proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Tim Cyber Polda Metro Jaya, tersangka mengakui semua tindak kriminal yang dilakukan. Dalam keterangan di BAP, Pelaku menyatakan perbuatan tersebut dilakukan karena kecewa dan sakit hati karena tidak diterima bekerja di perusahaan asuransi tersebut.
Selain itu, pelaku juga mengaku mencari keuntungan pribadi, dengan mengenakan imbalan atas jasanya untuk 'membantu' nasabah asuransi yang terkena hasutan dan bujuk rayu pelaku. Aksi pelaku bisa berjalan lancar, dikarenakan yang bersangkutan memanfaatkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi khususnya Unitlink.
Dalam operasinya, tersangka menyatakan bahwa penurunan kinerja investasi pada produk asuransi Unitlink, dilakukan secara sengaja oleh perusahaan asuransi, sehingga menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi.
Menyoal kasus ini, Yusri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar sumber yang jelas. Pasalnya, jika dilakukan akan merugikan diri sendiri. Kalaupun ada hal yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya menggunakan jalur resmi, sesuai kesepakatan bersama dengan perusahaan asuransi. Jangan mengumbar hoaks di sosial media karena bisa melanggar UU ITE, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi menganggu perekonomian nasional.
“Kepada semua masyarakat diimbau tidak lagi melakukan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, terutama di sosial media. Sebab jejak digital tidak akan pernah hilang. Polisi sangat serius dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku mencari keuntungan pribadi, dengan mengenakan imbalan atas jasanya untuk 'membantu' nasabah asuransi yang terkena hasutan dan bujuk rayu pelaku. Aksi pelaku bisa berjalan lancar, dikarenakan yang bersangkutan memanfaatkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi khususnya Unitlink.
Dalam operasinya, tersangka menyatakan bahwa penurunan kinerja investasi pada produk asuransi Unitlink, dilakukan secara sengaja oleh perusahaan asuransi, sehingga menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi.
Menyoal kasus ini, Yusri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar sumber yang jelas. Pasalnya, jika dilakukan akan merugikan diri sendiri. Kalaupun ada hal yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya menggunakan jalur resmi, sesuai kesepakatan bersama dengan perusahaan asuransi. Jangan mengumbar hoaks di sosial media karena bisa melanggar UU ITE, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi menganggu perekonomian nasional.
“Kepada semua masyarakat diimbau tidak lagi melakukan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, terutama di sosial media. Sebab jejak digital tidak akan pernah hilang. Polisi sangat serius dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
(wib)
Lihat Juga :