Subdit Cyber Crime Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Asuransi
Senin, 16 November 2020 - 21:51 WIB
loading...
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoax di sosial media tentang asuransi. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Perbuatan pelaku merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik perusahaan asuransi nasional anak usaha bank pelat merah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu. "Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Catherine Wilson Diserahkan Besok, Kejari Depok Perketat Protokol Kesehatan )
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyebar informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan kepada nasabah. Dalam aksinya, BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi. (Baca juga; 7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya )
Para nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi Unitlink akibat kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi COVID-19, diprovokasi oleh tersangka dengan menuduh asuransi melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Selanjutnya, tersangka menghasut para nasabah untuk menarik seluruh dananya dari perusahaan asuransi itu.
Padahal hasutan tersebut adalah kedok agar pelaku mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan sejumlah uang dari para nasabah tersebut. Aksi kriminal tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.
“Tindakan kriminal pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya. (Baca juga; 106 Santri dan Penghuni Pondok Pesantren di Bojongsari Depok Positif COVID-19 )
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu. "Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Catherine Wilson Diserahkan Besok, Kejari Depok Perketat Protokol Kesehatan )
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyebar informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan kepada nasabah. Dalam aksinya, BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi. (Baca juga; 7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya )
Para nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi Unitlink akibat kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi COVID-19, diprovokasi oleh tersangka dengan menuduh asuransi melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Selanjutnya, tersangka menghasut para nasabah untuk menarik seluruh dananya dari perusahaan asuransi itu.
Padahal hasutan tersebut adalah kedok agar pelaku mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan sejumlah uang dari para nasabah tersebut. Aksi kriminal tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.
“Tindakan kriminal pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya. (Baca juga; 106 Santri dan Penghuni Pondok Pesantren di Bojongsari Depok Positif COVID-19 )
Lihat Juga :