Subdit Cyber Crime Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Asuransi

Senin, 16 November 2020 - 21:51 WIB
loading...
Subdit Cyber Crime Polda...
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoax di sosial media tentang asuransi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Perbuatan pelaku merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik perusahaan asuransi nasional anak usaha bank pelat merah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu. "Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Catherine Wilson Diserahkan Besok, Kejari Depok Perketat Protokol Kesehatan )

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyebar informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan kepada nasabah. Dalam aksinya, BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi. (Baca juga; 7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya )

Para nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi Unitlink akibat kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi COVID-19, diprovokasi oleh tersangka dengan menuduh asuransi melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Selanjutnya, tersangka menghasut para nasabah untuk menarik seluruh dananya dari perusahaan asuransi itu.

Padahal hasutan tersebut adalah kedok agar pelaku mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan sejumlah uang dari para nasabah tersebut. Aksi kriminal tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.

“Tindakan kriminal pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya. (Baca juga; 106 Santri dan Penghuni Pondok Pesantren di Bojongsari Depok Positif COVID-19 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jampidus Mengaku Tak...
Jampidus Mengaku Tak Paham Nama Dirinya Dikaitkan dengan Isu Blackout
Daftar 13 Lokasi yang...
Daftar 13 Lokasi yang Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan Asabri
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Rekomendasi
Dulu Diperebutkan hingga...
Dulu Diperebutkan hingga Rp1,6 Juta per Barel, Kini Minyak Dunia Malah Mencari Pembeli
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved