Libur Akhir Tahun Berpotensi Dihapus Jika Kasus COVID-19 Meningkat

Senin, 16 November 2020 - 09:05 WIB
loading...
Libur Akhir Tahun Berpotensi...
Jika angka kasus positif Covid-19 meningkat dan terjadi hingga dalam satu pekan ke depan, libur panjang akhir tahun bisa ditiadakan. Foto: dok.SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Jika angka kasus positif Covid-19 meningkat dan terjadi hingga dalam satu pekan ke depan, libur panjang akhir tahun bisa ditiadakan.

Dalam dua hari terakhir angka positif Covid-19 berada di kisaran 5.000 kasus dalam satu hari. Di Jumat (13/11) angka positif mencapai 5.444 kasus dan Sabtu (14/11) mencapai 5.272 kasus.

Angka ini merupakan rekor baru, mengingat angka positif Covid-19 rata-rata di kisaran angka 4.000 kasus dalam satu hari. Di sisi lain, zona merah di sejumlah daerah juga bertambah. Saat ini ada 27 kabupaten/kota yang berada di zona merah dan ada 370 kabupaten/kota yang berada di zona oranye.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Bahkan, penambahan kasus per hari sempat mencapai rekor tertinggi selama delapan bulan terakhir ini.

“Dua hari terakhir di atas 5.000. Memang betul angkanya relatif meningkat dibandingkan beberapa minggu terakhir ini. Bahkan angka tiga hari yang lalu mencapai rekor tertinggi selama periode delapan bulan terakhir. Lebih dari 5.400 kasus,” katanya, Minggu (15/11/2020).

Kenaikan itu masih lebih rendah dibandingkan pada libur panjang Agustus akhir hingga September awal lalu. Artinya, Doni melihat kenaikan masih dalam batas-batas terkendali.



Namun, Doni mengakui bahwa Satgas saat ini masih mengikuti perkembangan kasus hingga satu minggu mendatang. Masih perlu dilihat lagi apakah libur panjang akhir Oktober hingga awal November berdampak pada peningkatan kasus yang signifikan atau tidak.

“Satgas masih mengikuti perkembangan sampai satu minggu yang akan datang. Apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan kemarin, liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,” ujarnya.

Jika penambahan kasus tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih bisa dikendalikan, Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang. Sebagaimana diketahui umum, pada akhir Desember akan ada kembali masa libur panjang, Hari Raya Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.

Selain itu, ada cuti bersama Natal, 24 Desember 2020. Lalu ada cuti bersama Lebaran yang digeser ke Desember, persisnya 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Namun, jika kenaikan kasus signifikan Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya.

“Apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September lalu, tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” ucap Doni.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2614 seconds (0.1#10.140)