Pemkab Bekasi Hadapi Lima Gugatan Hukum, Apa Saja?
Minggu, 15 November 2020 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain persoalan Pasar Baru Cikarang, tiga gugatan yakni kepemilikan lahan yang dilayangkan para ahli waris dan gugatan terdaftar di PN Cikarang. (Baca juga: Gelombang PHK di Bekasi Tak Terbendung, Apindo: Industri Sedang Bersiap Kembali Bangkit)
Pertama, gugatan lahan menyangkut sebidang tanah yang diduduki Sekolah Dasar Negeri Sukamanah 02 di Kecamatan Sukatani. ”Dulu sekolah ini termasuk sekolah inpres yang sesuai program pemerintah pusat tentang pengentasan buta huruf, pusat memiliki anggaran untuk membangun sekolah, pemerintah daerah tingkat dua yang menyiapkan lahannya,” ucapnya.
Kedua, gugatan lahan pembibitan di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Meski digugat, Donny menegaskan Pemkab Bekasi memiliki bukti kepemilikan yang sah terkait dua gugatan lahan tersebut.”Kami memiliki sertifikatnya dan terdaftar sebagai aset Pemkab Bekasi,” ungkapnya.
Kemudian gugatan ketiga berkaitan atas tanah kas desa di Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya.”Untuk kasus ini ada tujuh pihak yang tergugat. Namun beberapa dicabut termasuk Pemkab Bekasi sehingga dianggap tidak ada gugatan,” tegasnya.
Sedangkan satu gugatan lainnya yakni terkait Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi. Berbeda dengan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan perwakilan masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Pertama, gugatan lahan menyangkut sebidang tanah yang diduduki Sekolah Dasar Negeri Sukamanah 02 di Kecamatan Sukatani. ”Dulu sekolah ini termasuk sekolah inpres yang sesuai program pemerintah pusat tentang pengentasan buta huruf, pusat memiliki anggaran untuk membangun sekolah, pemerintah daerah tingkat dua yang menyiapkan lahannya,” ucapnya.
Kedua, gugatan lahan pembibitan di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Meski digugat, Donny menegaskan Pemkab Bekasi memiliki bukti kepemilikan yang sah terkait dua gugatan lahan tersebut.”Kami memiliki sertifikatnya dan terdaftar sebagai aset Pemkab Bekasi,” ungkapnya.
Kemudian gugatan ketiga berkaitan atas tanah kas desa di Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya.”Untuk kasus ini ada tujuh pihak yang tergugat. Namun beberapa dicabut termasuk Pemkab Bekasi sehingga dianggap tidak ada gugatan,” tegasnya.
Sedangkan satu gugatan lainnya yakni terkait Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi. Berbeda dengan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan perwakilan masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Lihat Juga :