Pemkab Bekasi Hadapi Lima Gugatan Hukum, Apa Saja?
Minggu, 15 November 2020 - 15:13 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menghadapi lima gugatan hukum yang dilayangkan oleh masyarakat. Satu di antaranya berkaitan dengan upaya melawan hukum yang tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.
”Untuk yang itu (gugatan tentang upaya melawan hukum) sudah masuk pada memberikan jawaban. Jika dalam pidana umum biasanya disebut pledoi,” ujar Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, Minggu (15/11/2020).
Gugatan terkait upaya melawan hukum itu dilayangkan perusahaan pemenang proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang beberapa tahun lalu. Pemenang proyek menggugat Pemkab Bekasi karena dinilai menyalahi aturan setelah melakukan pemutusan kontrak kerja sama.
Akibat polemik ini, Pasar Baru Cikarang tak kunjung dibangun. Padahal sejak 2015, pasar yang berlokasi di pusat perniagaan di Kabupaten Bekasi ini ludes terbakar. Sejak itu, para pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan serta di bangunan pasar sisa terbakar.
Terkait gugatan tersebut, Donny memastikan pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk memenangkan perkara ini. Salah satu faktor yang dikuatkan yakni penilaian terhadap perusahaan pemenang lelang yang dianggap wanprestasi. ”Salah satunya tentang wanprestasi. Tapi kami memiliki bukti juga yang kuat yang akan disampaikan di sidang jawaban nanti,” katanya.
”Untuk yang itu (gugatan tentang upaya melawan hukum) sudah masuk pada memberikan jawaban. Jika dalam pidana umum biasanya disebut pledoi,” ujar Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, Minggu (15/11/2020).
Gugatan terkait upaya melawan hukum itu dilayangkan perusahaan pemenang proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang beberapa tahun lalu. Pemenang proyek menggugat Pemkab Bekasi karena dinilai menyalahi aturan setelah melakukan pemutusan kontrak kerja sama.
Akibat polemik ini, Pasar Baru Cikarang tak kunjung dibangun. Padahal sejak 2015, pasar yang berlokasi di pusat perniagaan di Kabupaten Bekasi ini ludes terbakar. Sejak itu, para pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan serta di bangunan pasar sisa terbakar.
Terkait gugatan tersebut, Donny memastikan pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk memenangkan perkara ini. Salah satu faktor yang dikuatkan yakni penilaian terhadap perusahaan pemenang lelang yang dianggap wanprestasi. ”Salah satunya tentang wanprestasi. Tapi kami memiliki bukti juga yang kuat yang akan disampaikan di sidang jawaban nanti,” katanya.
Lihat Juga :