Bawaslu Medan Proses Kembali Kasus Kaisem
Sabtu, 14 November 2020 - 21:02 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan akhirnya memproses kembali pengaduan Kaisem, setelah sebelumnya dikatakan tidak memenuhi unsur. (Foto/Ist)
A
A
A
MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan akhirnya memproses kembali pengaduan Kaisem, setelah sebelumnya dikatakan tidak memenuhi unsur.
Diketahui, lewat curhatannya di media sosial beberapa waktu lalu, warga Jalan Karya, Gang Karang Sari, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, ini sempat viral di media sosial (medsos). Dalam curhatannya, wanita 60 tahun ini mengaku diintimidasi kader salah satu partai pendukung Akhyar Nasution-Salman Alfarisi berinisial J.
Intimidasi dimaksud berhubungan dengan Pilkada Medan 2020. J disebut akan mencabut status Kaisem sebagai penerima bantuan iuran BPJS, karena mendukung Bobby Nasution. (BACA JUGA: Buka Sesi Debat, Bobby Nasution: Kita Benahi Medan Agar Tak Lagi Jadi Metropolitan Semu)
"Sebelumnya laporan Ibu Kaisem ini kita hentikan karena tidak mencukupi syarat formil untuk diregistrasi. Namun, laporan tersebut sekarang dijadikan pembahasan awal lagi dan kita tindaklanjuti kembali. Untuk itu, ibu Kaisem dan anaknya kita undang untuk dilakukan klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, Kaisem saat ditemui di kediamannya seusai menjalani klarifikasi di Bawaslu Medan menjelaskan, dirinya bersama anaknya menerima surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Medan pada Kamis (12/11/2020).
Diketahui, lewat curhatannya di media sosial beberapa waktu lalu, warga Jalan Karya, Gang Karang Sari, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, ini sempat viral di media sosial (medsos). Dalam curhatannya, wanita 60 tahun ini mengaku diintimidasi kader salah satu partai pendukung Akhyar Nasution-Salman Alfarisi berinisial J.
Intimidasi dimaksud berhubungan dengan Pilkada Medan 2020. J disebut akan mencabut status Kaisem sebagai penerima bantuan iuran BPJS, karena mendukung Bobby Nasution. (BACA JUGA: Buka Sesi Debat, Bobby Nasution: Kita Benahi Medan Agar Tak Lagi Jadi Metropolitan Semu)
"Sebelumnya laporan Ibu Kaisem ini kita hentikan karena tidak mencukupi syarat formil untuk diregistrasi. Namun, laporan tersebut sekarang dijadikan pembahasan awal lagi dan kita tindaklanjuti kembali. Untuk itu, ibu Kaisem dan anaknya kita undang untuk dilakukan klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, Kaisem saat ditemui di kediamannya seusai menjalani klarifikasi di Bawaslu Medan menjelaskan, dirinya bersama anaknya menerima surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Medan pada Kamis (12/11/2020).
Lihat Juga :