Konsesi Tanah Pelabuhan Marunda, Pengamat Minta MA Selamatkan Aset Negara
Jum'at, 13 November 2020 - 22:10 WIB
loading...
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Nasional Jakarta, Drs Rusman Ghazali MSi PhD. SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Permasalahan Pelabuhan Marunda , Cilincing, Jakarta Utara, antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih belum menemukan titik temu. Penyebab sengketa terkait adanya persoalan pemberian konsensi tanah negara seluas 1.700 meter persegi dan wilayah pantai sepanjang 1.000 meter kepada pihak swasta selama 70 tahun.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Nasional Jakarta, Drs Rusman Ghazali MSi PhD menilai, dengan adanya sengketa ini Mahkamah Agung (MA) harus mengedepankan penyelamatan aset negara dalam menangani Peninjauan Kembali (PK). (Baca juga; DPRD DKI Dukung Kelanjutan Proyek Pelabuhan Marunda )
“MA harus punya komitmen dan tanggungjawab atas nama negara untuk bersama lembaga eksekutif melindungi dan mencegah pengelolaan aset negara dan nilai ekonominya ke pihak lain (swasta) untuk misi kepentingan pembangunan ekonomi negara yang lebih progresif,” ujar Rusman, Jumat (13/11/2020). (Baca juga; Pemprov DKI Berharap Masalah Konsesi Pelabuhan Segera Tuntas )
Rusman mengingatkan, sengketa mengenai Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, sebagai upaya manipulasi atau praktik kolusi dan korupsi oleh pihak tertentu. Jadi dengan mudah dan jelas terbaca adanya potensi kerugian negara yang besar, mencapai Rp 55,8 triliun, sebagaimana yang dilaporkan KHPP Immanuel, Jhonny & Rekan.
Terkait soal sikap PT Karya Tehnik Utama (KTU) yang berpegang teguh pada perjanjian tahun 2004 dengan kepemilikan saham 85% terhadap PT KCN dan 15% PT KBN dan tidak mempertimbangkan adanya addendum perjanjian III yang disahkan Kemenkumham pada 2015. (Baca juga; DPRD Jakarta Bentuk Pansus KBN Soal Polemik Proyek Pelabuhan Marunda )
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Nasional Jakarta, Drs Rusman Ghazali MSi PhD menilai, dengan adanya sengketa ini Mahkamah Agung (MA) harus mengedepankan penyelamatan aset negara dalam menangani Peninjauan Kembali (PK). (Baca juga; DPRD DKI Dukung Kelanjutan Proyek Pelabuhan Marunda )
“MA harus punya komitmen dan tanggungjawab atas nama negara untuk bersama lembaga eksekutif melindungi dan mencegah pengelolaan aset negara dan nilai ekonominya ke pihak lain (swasta) untuk misi kepentingan pembangunan ekonomi negara yang lebih progresif,” ujar Rusman, Jumat (13/11/2020). (Baca juga; Pemprov DKI Berharap Masalah Konsesi Pelabuhan Segera Tuntas )
Rusman mengingatkan, sengketa mengenai Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, sebagai upaya manipulasi atau praktik kolusi dan korupsi oleh pihak tertentu. Jadi dengan mudah dan jelas terbaca adanya potensi kerugian negara yang besar, mencapai Rp 55,8 triliun, sebagaimana yang dilaporkan KHPP Immanuel, Jhonny & Rekan.
Terkait soal sikap PT Karya Tehnik Utama (KTU) yang berpegang teguh pada perjanjian tahun 2004 dengan kepemilikan saham 85% terhadap PT KCN dan 15% PT KBN dan tidak mempertimbangkan adanya addendum perjanjian III yang disahkan Kemenkumham pada 2015. (Baca juga; DPRD Jakarta Bentuk Pansus KBN Soal Polemik Proyek Pelabuhan Marunda )
Lihat Juga :