Konsesi Tanah Pelabuhan Marunda, Pengamat Minta MA Selamatkan Aset Negara
Jum'at, 13 November 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
“Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melanggar Anggaran Dasar Perusahaan sehingga mengakibatkan negara cq. PT. KBN (Persero) mengalami kerugian,” terang Ahmad.
Adapun sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima gugatan PT KBN yang membatalkan konsesi PT KCN untuk pengelolaan tanah negara seluas 1.700 Meter persegi dan Wilayah Pantai 1.000 Meter persegi. Di tingkat kasasi, MA tidak menerimanya.
Lalu MA membatalkan putusan PT DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2029, yang menguatkan putusan PN. Jakarta Utara Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, tanggal 9 Agustus 2018 yang mengabulkan gugatan Penggugat. MA menyatakan PN Jakut tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Adapun sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima gugatan PT KBN yang membatalkan konsesi PT KCN untuk pengelolaan tanah negara seluas 1.700 Meter persegi dan Wilayah Pantai 1.000 Meter persegi. Di tingkat kasasi, MA tidak menerimanya.
Lalu MA membatalkan putusan PT DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2029, yang menguatkan putusan PN. Jakarta Utara Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, tanggal 9 Agustus 2018 yang mengabulkan gugatan Penggugat. MA menyatakan PN Jakut tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
(wib)
Lihat Juga :