Konsesi Tanah Pelabuhan Marunda, Pengamat Minta MA Selamatkan Aset Negara
Jum'at, 13 November 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Rusman mengatakan, ada kekeliruan prosedur hukum atas pengelolaan aset negara dan nilai ekonominya, tidak boleh mengalahkan kepentingan negara. Apalagi, lanjutnya persoalan ini menyangkut jatuhnya hak kuasa pengelolaan aset negara dalam kurung waktu yang lama (70 tahun) kepada pihak lain melalui kekaburan (pengaburan) perjanjian kerja sama.
“Boleh jadi, ini merupakan 'skema yang sengaja diciptakan' sebagai modus untuk memindahkan atau penguasaan aset negara dan nilai ekonominya ke pihak-pihak tertentu yang hanya mengejar kepentingan individu atau kelompok semata tanpa mempertimbangkan kepentingan ekonomi negara,” tutur Rusman.
Untuk itu menurut Rusman, konsesi PT KCN dengan KSOP V Marunda dalam melakukan pengelolaan tanah negara ini menjadi kasus yang amat serius dipandang. “Kasus tersebut dapat diletakkan sebagai kasus perlawanan hak kuasa negara atas asetnya sendiri dan segala nilai ekonomi yang melekat pada asset tersebut selama 70 tahun ke depan,” tegas Rusman.
Sementara itu, Manajer Hukum PT. KBN (Persero) Ahmad Mawardi menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2019 tidak ada RUPS PT KCN. Selain itu PT KCN juga tidak membuat RKAP tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, sehingga tidak ada penyelenggaraan RUPS dan pengesahan RKAP.
Ahmad mengatakan, Laporan keuangan (audit oleh KAP), tidak ada sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. Sejak tahun 2015 itu, PT. KBN hanya menerima dividen sebesar Rp3,1 miliar. PT KCN juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban Pembangunan Dermaga.
“Boleh jadi, ini merupakan 'skema yang sengaja diciptakan' sebagai modus untuk memindahkan atau penguasaan aset negara dan nilai ekonominya ke pihak-pihak tertentu yang hanya mengejar kepentingan individu atau kelompok semata tanpa mempertimbangkan kepentingan ekonomi negara,” tutur Rusman.
Untuk itu menurut Rusman, konsesi PT KCN dengan KSOP V Marunda dalam melakukan pengelolaan tanah negara ini menjadi kasus yang amat serius dipandang. “Kasus tersebut dapat diletakkan sebagai kasus perlawanan hak kuasa negara atas asetnya sendiri dan segala nilai ekonomi yang melekat pada asset tersebut selama 70 tahun ke depan,” tegas Rusman.
Sementara itu, Manajer Hukum PT. KBN (Persero) Ahmad Mawardi menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2019 tidak ada RUPS PT KCN. Selain itu PT KCN juga tidak membuat RKAP tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, sehingga tidak ada penyelenggaraan RUPS dan pengesahan RKAP.
Ahmad mengatakan, Laporan keuangan (audit oleh KAP), tidak ada sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. Sejak tahun 2015 itu, PT. KBN hanya menerima dividen sebesar Rp3,1 miliar. PT KCN juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban Pembangunan Dermaga.
Lihat Juga :