Ombudsman Kaji Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Perwakilan ORI ( Ombudsman Republik Indonesia ) Sulawesi Selatan sambangi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Jumat (13/11/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka mengkaji peranan pemerintah dalam pelaksanaan penanganan pengungsi dari Luar Negeri di Kota Makassar.
Kepala Perwakilan ORI Sulawesi Selatan, Subhan Djoer bersama rombongan diterima oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida dan Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Dodi menyambut baik kedatangan Ombudsman ke Rudenim Makassar . Dia berharap masukan dan saran diberikan oleh Ombudsman untuk Rudenim Makassar yang lebih baik.
"Masukan serta saran perbaikan sangat diharapkan agar Rudenim Makassar dapat terus memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat," ujarnya.
Kepala Perwakilan ORI Sulawesi Selatan Subhan Djoer, dalam sambutannya, mengatakan Kemenkumham Sulawesi Selatan sangat terbuka dengan Ombudsman , jadi hubungan yang terbangun adalah koordinasi. "Salah satu instutisi yang kurang dilaporkan ke Ombudsman adalah imigrasi," kata Subhan.
Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam paparannya, menyampaikan peranan Rudenim sebagai salah satu instansi pemerintah yang menangani pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar.
Togol mengatakan, peranan Rudenim sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri adalah, menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian bagi pengungsi.
Lebih lanjut, kata dia, dalam pengawasan tersebut juga ada pelayanan yang diberikan, seperti asistensi terkait pelaksanaan pemindahan, AVR dan Resettlement.
Sementara menurut data, saat ini jumlah pengungsi di Kota Makassar adalah 1.670 orang, sedangkan untuk pengungsi mandiri sebanyak kurang lebih 40 orang.
Kemudian untuk data penanganan yang dilakukan terhadap pengungsi, yaitu pendetensian (penempatan sementara di Rudenim) sebanyak 14 pengungsi, resettlement (pemukiman kembali) sebanyak 43 pengungsi, AVR (pemulangan secara sukarela) sebanyak 9 pengungsi, pemindahan antar Community House sebanyak 141 orang, pemindahan antar Rudenim sebanyak 26 orang dan pelaporan kematian sebanyak 2 orang.
"Dalam penanganan pengungsi di Kota Makassar, bukan hanya Rudenim yang berperan, tetapi juga ada satgas penanganan pengungsi luar negeri yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Makassar, jadi penanganan pengungsi menjadi tanggung jawab lintas sektor, sehingga koordinasi terus menerus dilakukan," ucap Togol.
Kegiatan ini ditutup oleh penampilan musikalisasi puisi yang berjudul Revolusi Digital yang dibawakan oleh pegawai Rudenim Makassar .
Kepala Perwakilan ORI Sulawesi Selatan, Subhan Djoer bersama rombongan diterima oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida dan Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Dodi menyambut baik kedatangan Ombudsman ke Rudenim Makassar . Dia berharap masukan dan saran diberikan oleh Ombudsman untuk Rudenim Makassar yang lebih baik.
"Masukan serta saran perbaikan sangat diharapkan agar Rudenim Makassar dapat terus memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat," ujarnya.
Kepala Perwakilan ORI Sulawesi Selatan Subhan Djoer, dalam sambutannya, mengatakan Kemenkumham Sulawesi Selatan sangat terbuka dengan Ombudsman , jadi hubungan yang terbangun adalah koordinasi. "Salah satu instutisi yang kurang dilaporkan ke Ombudsman adalah imigrasi," kata Subhan.
Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam paparannya, menyampaikan peranan Rudenim sebagai salah satu instansi pemerintah yang menangani pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar.
Togol mengatakan, peranan Rudenim sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri adalah, menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian bagi pengungsi.
Lebih lanjut, kata dia, dalam pengawasan tersebut juga ada pelayanan yang diberikan, seperti asistensi terkait pelaksanaan pemindahan, AVR dan Resettlement.
Sementara menurut data, saat ini jumlah pengungsi di Kota Makassar adalah 1.670 orang, sedangkan untuk pengungsi mandiri sebanyak kurang lebih 40 orang.
Kemudian untuk data penanganan yang dilakukan terhadap pengungsi, yaitu pendetensian (penempatan sementara di Rudenim) sebanyak 14 pengungsi, resettlement (pemukiman kembali) sebanyak 43 pengungsi, AVR (pemulangan secara sukarela) sebanyak 9 pengungsi, pemindahan antar Community House sebanyak 141 orang, pemindahan antar Rudenim sebanyak 26 orang dan pelaporan kematian sebanyak 2 orang.
"Dalam penanganan pengungsi di Kota Makassar, bukan hanya Rudenim yang berperan, tetapi juga ada satgas penanganan pengungsi luar negeri yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Makassar, jadi penanganan pengungsi menjadi tanggung jawab lintas sektor, sehingga koordinasi terus menerus dilakukan," ucap Togol.
Kegiatan ini ditutup oleh penampilan musikalisasi puisi yang berjudul Revolusi Digital yang dibawakan oleh pegawai Rudenim Makassar .
(agn)