Progres 80 Persen, Rumusan Kelas Standar Rawat Inap BPJS Rampung 2020
Jum'at, 13 November 2020 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya merumuskan kebijakan, pihaknya pun terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pihak rumah sakit dan pemerintah daerah, agar implementasi penerapan kelas standar rawat inap berjalan sesuai harapan.
"Secara ide dan prinsip, mereka (rumah sakit swasta dan pemerintah) setuju karena kebijakan ini merupakan amanat undang-undang. Namun, mereka mengaku membutuhkan waktu untuk penyesuaian, setidaknya 3-6 bulan setelah kebijakan ini diberlakukan," jelasnya.
Dia menyebutkan, pihak rumah sakit swasta membutuhkan waktu sedikitnya enam bulan sejak revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial yang bakal menjadi dasar hukum penerapan kelas standar rawat inap.
"Sementara pihak rumah sakit pemerintah, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan setelah APBD ditetapkan. Mereka butuh waktu untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian infrastruktur dan kriteria. Jadi, paling tidak, kita tidak mungkin kan di awal 2021 ini jalan," katanya.
Dia juga mengakui, pembahasan terkait besaran iuran memang masih cukup alot. Menurutnya, alotnya pembahasan iuran yang harus dibayarkan peserta JKN tak lepas dari perubahan paradigma masyakat. Di lain sisi, pihaknya menghendaki besaran iuran yang bakal ditetapkan mendukung keberlanjutan program JKN.
"Kita ingin konsep dari amanah jaminan sosial ini betul-betul dilaksanakan, tapi ini kan butuh paradigma di masyarakat, nah itu yang masih perlu kita diskusikan. Secara prinsip, kita ingin bagaimana iuran itu membangun kelanjutan program JKN lebih jauh lagi," jelasnya.
"Iuran masih kami bahas terus, sampai hari ini belum selesai. Kalau sudah final, nanti kita akan hitung kira-kira bagaimana dampaknya terhadap program JKN. Jadi, kita berharap setelah ini dampaknya makin kuat, berlanjut, dan berkualitas," sambung Muttaqien.
"Secara ide dan prinsip, mereka (rumah sakit swasta dan pemerintah) setuju karena kebijakan ini merupakan amanat undang-undang. Namun, mereka mengaku membutuhkan waktu untuk penyesuaian, setidaknya 3-6 bulan setelah kebijakan ini diberlakukan," jelasnya.
Dia menyebutkan, pihak rumah sakit swasta membutuhkan waktu sedikitnya enam bulan sejak revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial yang bakal menjadi dasar hukum penerapan kelas standar rawat inap.
"Sementara pihak rumah sakit pemerintah, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan setelah APBD ditetapkan. Mereka butuh waktu untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian infrastruktur dan kriteria. Jadi, paling tidak, kita tidak mungkin kan di awal 2021 ini jalan," katanya.
Dia juga mengakui, pembahasan terkait besaran iuran memang masih cukup alot. Menurutnya, alotnya pembahasan iuran yang harus dibayarkan peserta JKN tak lepas dari perubahan paradigma masyakat. Di lain sisi, pihaknya menghendaki besaran iuran yang bakal ditetapkan mendukung keberlanjutan program JKN.
"Kita ingin konsep dari amanah jaminan sosial ini betul-betul dilaksanakan, tapi ini kan butuh paradigma di masyarakat, nah itu yang masih perlu kita diskusikan. Secara prinsip, kita ingin bagaimana iuran itu membangun kelanjutan program JKN lebih jauh lagi," jelasnya.
"Iuran masih kami bahas terus, sampai hari ini belum selesai. Kalau sudah final, nanti kita akan hitung kira-kira bagaimana dampaknya terhadap program JKN. Jadi, kita berharap setelah ini dampaknya makin kuat, berlanjut, dan berkualitas," sambung Muttaqien.
Lihat Juga :