Curi Motor di Grogol, Pemuda 20 Tahun Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Jum'at, 13 November 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jembatan Besi," tutur dia. Saat itu, korban atas nama Encim Supriyadi kehilangan sepeda motor Honda Matic Beat. Faruk mengaku masih mengembangkan kasus ini guna menangkap temannya berinisial A.
Dalam melakukan aksinya, TK bertugas membobol bagian kunci dengan menggunakan kunci leter L, sedangkan A (DPO) bertugas mengawasi. Kemudian sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial M di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk menyambung hidup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
Dalam melakukan aksinya, TK bertugas membobol bagian kunci dengan menggunakan kunci leter L, sedangkan A (DPO) bertugas mengawasi. Kemudian sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial M di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk menyambung hidup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :