Curi Motor di Grogol, Pemuda 20 Tahun Digelandang Warga ke Kantor Polisi

Jum'at, 13 November 2020 - 14:30 WIB
loading...
Curi Motor di Grogol,...
Seorang pencuri motor berinisial TK (20), diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Seorang pencuri motor berinisial TK (20), diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat . Dia dibekuk setelah tertangkap tangan membawa motor curian bersama peralatan kunci letter T.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor beserta 2 buah kunci leter T, sebuah kunci leter L dan sebuah kunci lock. Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi menerangkan, tersangka ditangkap oleh warga saat beraksi di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan kepergok warga.

Beruntung anggotanya sedang patroli wilayah mendapat kabar tersebur dan langsung ke lokasi penangkapan. Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari warga yang hendak menghakimi TK.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua anak kunci leter T, satu kunci L dan sebuah kunci lock," kata Faruk kepada wartawan Jumat (13/11/2020). (Baca: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Nelayan Hilang di Pantai Tanjung Pasir Tangerang)

Setelah dilakukan pendalaman, tersangka ternyata pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora beberapa bulan lalu. Akhirnya pelaku diproses secara hukum di Polsek Tambora.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jembatan Besi," tutur dia. Saat itu, korban atas nama Encim Supriyadi kehilangan sepeda motor Honda Matic Beat. Faruk mengaku masih mengembangkan kasus ini guna menangkap temannya berinisial A.

Dalam melakukan aksinya, TK bertugas membobol bagian kunci dengan menggunakan kunci leter L, sedangkan A (DPO) bertugas mengawasi. Kemudian sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial M di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk menyambung hidup.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved