Jakarta Relawan Kesehatan Minta BPJS Kesehatan Ubah Aturan Masa Aktifasi Kepesertaan 14 Hari
Jum'at, 13 November 2020 - 06:36 WIB
loading...
A
A
A
"Belum lagi peserta juga harus berhadapan dengan Permenkes No 28/2014 yang hanya memberikan waktu 3x24 jam untuk membuktikan kepesertaan BPJS kesehatannya" tambah Tian. (Baca: Napi dan Pasien Covid-19 Terancam Kehilangan Suara di Pilkada Tangsel)
Menurut dia, Permenkes No 28/2015 ini sering terbentur dengan peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari. Dimana ketika warga yang masih menunggu sisa masa aktif kepesertaannya melebihi 3x24 jam jatuh sakit maka sudah dipastikan warga yang sakit tersebut harus membayar tunai biaya pengobatannya, tambah Tian.
"Untuk itulah kami meminta BPJS Kesehatan untuk menghentikan peraturan masa aktifasi 14 hari sebagai bentuk kepedulian sosial BPJS Kesehatan meringankan beban kehidupan warga negara" ucapnya.
Menurut dia, Permenkes No 28/2015 ini sering terbentur dengan peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari. Dimana ketika warga yang masih menunggu sisa masa aktif kepesertaannya melebihi 3x24 jam jatuh sakit maka sudah dipastikan warga yang sakit tersebut harus membayar tunai biaya pengobatannya, tambah Tian.
"Untuk itulah kami meminta BPJS Kesehatan untuk menghentikan peraturan masa aktifasi 14 hari sebagai bentuk kepedulian sosial BPJS Kesehatan meringankan beban kehidupan warga negara" ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :