Jakarta Relawan Kesehatan Minta BPJS Kesehatan Ubah Aturan Masa Aktifasi Kepesertaan 14 Hari

Jum'at, 13 November 2020 - 06:36 WIB
loading...
Jakarta Relawan Kesehatan...
Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia meminta agar pemerintah mengubah peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia meminta agar pemerintah mengubah peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari. Pasalnya, banyak pasien yang menggunakan BPJS kesehatan kerap mengeluh dengan masa aktifasi kepesertaan tersebut.

Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia (KPW DKI Jakarta Rekan Indonesia), M. Tiana Hermawan mengatakan, selama berjalan hampir 6 tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mengalami defisit berkali-kali dan dalam setiap defisitnya yang menjadi tumbal untuk menutup defisitnya adalah peserta. Dimana BPJS melakukannya dengan menaikkan iuran kepesertaan.

Di tengah situasi pandemik covid-19 saat ini, Tiana menilai, tidak muncul solidaritas sosial dari BPJS. Di tengah kehidupan warga yang serba sulit akibat pandemik covid-19 BPJS tidak memberikan keringanan beban hidup warga dengan meniadakan peraturan BPJS No 1/2015 tentang tata cara pendaftaran terkait masa aktifasi 14 hari bagi peserta yang sudah mendaftarkan.

"Di tengah kondisi pendemik covid-19 ini peraturan masa aktifasi 14 hari sangat memberatkan warga ketika pada saat menunggu masa aktif tersebut warga jatuh sakit. Sehingga ketika berobat dan harus dirujuk ke FKTL (RSUD dan RS Swasta) warga harus membayar sendiri biaya pengobatannya," kata Tian dalam rilis yang diterima SINDOnews pada Jumat (13/11/2020).

Menurut Tian, di tengah situasi pandemik Covid-19 saat ini aktivitas ekonomi warga luluh lantak, warga yang menjalankan aturan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan covid19 berimbas pada pendapatan ekonomi warga. Seharusnya BPJS Kesehatan memiliki kepekaan sosial dengan ikut meringankan beban hidup warga, dengan cara mempermudah kepesertaan agar ketika warga jatuh sakit bisa langsung mendapatkan jaminan kesehatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DeRUCCI Resmi Hadir...
DeRUCCI Resmi Hadir di Indonesia, Perkenalkan Kasur AI Pertama
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
Ashanty Curhat Soal...
Ashanty Curhat Soal Hijrah, Akui Sempat Tergoda Lepas Hijab
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved