Jakarta Relawan Kesehatan Minta BPJS Kesehatan Ubah Aturan Masa Aktifasi Kepesertaan 14 Hari

Jum'at, 13 November 2020 - 06:36 WIB
loading...
Jakarta Relawan Kesehatan...
Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia meminta agar pemerintah mengubah peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia meminta agar pemerintah mengubah peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari. Pasalnya, banyak pasien yang menggunakan BPJS kesehatan kerap mengeluh dengan masa aktifasi kepesertaan tersebut.

Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia (KPW DKI Jakarta Rekan Indonesia), M. Tiana Hermawan mengatakan, selama berjalan hampir 6 tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mengalami defisit berkali-kali dan dalam setiap defisitnya yang menjadi tumbal untuk menutup defisitnya adalah peserta. Dimana BPJS melakukannya dengan menaikkan iuran kepesertaan.

Di tengah situasi pandemik covid-19 saat ini, Tiana menilai, tidak muncul solidaritas sosial dari BPJS. Di tengah kehidupan warga yang serba sulit akibat pandemik covid-19 BPJS tidak memberikan keringanan beban hidup warga dengan meniadakan peraturan BPJS No 1/2015 tentang tata cara pendaftaran terkait masa aktifasi 14 hari bagi peserta yang sudah mendaftarkan.

"Di tengah kondisi pendemik covid-19 ini peraturan masa aktifasi 14 hari sangat memberatkan warga ketika pada saat menunggu masa aktif tersebut warga jatuh sakit. Sehingga ketika berobat dan harus dirujuk ke FKTL (RSUD dan RS Swasta) warga harus membayar sendiri biaya pengobatannya," kata Tian dalam rilis yang diterima SINDOnews pada Jumat (13/11/2020).

Menurut Tian, di tengah situasi pandemik Covid-19 saat ini aktivitas ekonomi warga luluh lantak, warga yang menjalankan aturan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan covid19 berimbas pada pendapatan ekonomi warga. Seharusnya BPJS Kesehatan memiliki kepekaan sosial dengan ikut meringankan beban hidup warga, dengan cara mempermudah kepesertaan agar ketika warga jatuh sakit bisa langsung mendapatkan jaminan kesehatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved