2 Tersangka Kabur, Polisi Setop Kasus Politik Uang Paslon Adama’
Jum'at, 13 November 2020 - 04:45 WIB
loading...
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana memberikan keterangan kepada wartwan, Kamis (12/11/2020). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) yang terdiri dari unsur Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan sepakat menghentikan penyelidikan kasus politik uang dengan modus bagi-bagi beras yang melibatkan paslon, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, penyidik Gakkumdu telah membahas berasama kasus yang bergulir pada 5 Oktober lalu di Bawaslu. Temuan Gakkumdu Bawaslu ada indikasi tindak pidana sehingga dilimpahkan ke kepolisian. (Baca Juga: DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana)
“Hasil pembahasan unsur Gakkumdu memutuskan demikian. Setelah diserahkan ke JPU sekitar tiga atau empat hari lalu. Saya sudah minta ke Gakkumdu kami (Polrestabes) untuk mengkaji secara tajam kasus itu. Jangan gegabah,” katanya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/11/2020).
Sedangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pemilu itu sudah ditangani 14 hari lamanya, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 14/2016 tentang sentra Gakkumdu. (Baca Juga: Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Politik Uang Paslon Adama Jalan Terus)
Selama proses penyidikan kata Agus, sudah ada dua tersangka ditetapkan dua orang. Namun dia tidak merinci identitas dua tersangka itu, yang disebut kabur usai dilaporkan Tim Hukum Appi-Rahman ke Bawaslu Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, penyidik Gakkumdu telah membahas berasama kasus yang bergulir pada 5 Oktober lalu di Bawaslu. Temuan Gakkumdu Bawaslu ada indikasi tindak pidana sehingga dilimpahkan ke kepolisian. (Baca Juga: DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana)
“Hasil pembahasan unsur Gakkumdu memutuskan demikian. Setelah diserahkan ke JPU sekitar tiga atau empat hari lalu. Saya sudah minta ke Gakkumdu kami (Polrestabes) untuk mengkaji secara tajam kasus itu. Jangan gegabah,” katanya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/11/2020).
Sedangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pemilu itu sudah ditangani 14 hari lamanya, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 14/2016 tentang sentra Gakkumdu. (Baca Juga: Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Politik Uang Paslon Adama Jalan Terus)
Selama proses penyidikan kata Agus, sudah ada dua tersangka ditetapkan dua orang. Namun dia tidak merinci identitas dua tersangka itu, yang disebut kabur usai dilaporkan Tim Hukum Appi-Rahman ke Bawaslu Kota Makassar.
Lihat Juga :