2 Tersangka Kabur, Polisi Setop Kasus Politik Uang Paslon Adama’
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) yang terdiri dari unsur Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan sepakat menghentikan penyelidikan kasus politik uang dengan modus bagi-bagi beras yang melibatkan paslon, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, penyidik Gakkumdu telah membahas berasama kasus yang bergulir pada 5 Oktober lalu di Bawaslu. Temuan Gakkumdu Bawaslu ada indikasi tindak pidana sehingga dilimpahkan ke kepolisian. (Baca Juga: DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana)
“Hasil pembahasan unsur Gakkumdu memutuskan demikian. Setelah diserahkan ke JPU sekitar tiga atau empat hari lalu. Saya sudah minta ke Gakkumdu kami (Polrestabes) untuk mengkaji secara tajam kasus itu. Jangan gegabah,” katanya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/11/2020).
Sedangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pemilu itu sudah ditangani 14 hari lamanya, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 14/2016 tentang sentra Gakkumdu. (Baca Juga: Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Politik Uang Paslon Adama Jalan Terus)
Selama proses penyidikan kata Agus, sudah ada dua tersangka ditetapkan dua orang. Namun dia tidak merinci identitas dua tersangka itu, yang disebut kabur usai dilaporkan Tim Hukum Appi-Rahman ke Bawaslu Kota Makassar.
“Sudah digelar perkara. Tersangkanya jadinya dua. Setelah digelar perkara lari semua tersangka. Belum kita panggil sudah hilang. Tersangka Amir dengan istrinya. Setelah diserahkan ke JPU karena sudah lewat waktu 14 hari. Makanya suka tidak suka kita hentikan,” tegasnya. (Baca Juga: Delapan Kasus Politik Uang Diproses Gakkumdu)
Agus menjelaskan, dua orang tersangka itu berperan membagi-bagikan beras kepada warga di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakkukang awal Oktober lalu. Dia menduga, sejak awal kasus ini diketahui Amir dan istrinya yang tidak disebutkan namanya menghilang.
“Semenjak melapor itu paslon lain, barangkali sudah hilang mi. Kami sudah berupaya mencari, sudah berkali-kali dipanggil. Kita terbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang), penggerebekan sudah semua. Penyidik tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya kita hentikan, karena sudah lewat 14 hari,” tandasnya.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, penyidik Gakkumdu telah membahas berasama kasus yang bergulir pada 5 Oktober lalu di Bawaslu. Temuan Gakkumdu Bawaslu ada indikasi tindak pidana sehingga dilimpahkan ke kepolisian. (Baca Juga: DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana)
“Hasil pembahasan unsur Gakkumdu memutuskan demikian. Setelah diserahkan ke JPU sekitar tiga atau empat hari lalu. Saya sudah minta ke Gakkumdu kami (Polrestabes) untuk mengkaji secara tajam kasus itu. Jangan gegabah,” katanya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/11/2020).
Sedangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pemilu itu sudah ditangani 14 hari lamanya, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 14/2016 tentang sentra Gakkumdu. (Baca Juga: Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Politik Uang Paslon Adama Jalan Terus)
Selama proses penyidikan kata Agus, sudah ada dua tersangka ditetapkan dua orang. Namun dia tidak merinci identitas dua tersangka itu, yang disebut kabur usai dilaporkan Tim Hukum Appi-Rahman ke Bawaslu Kota Makassar.
“Sudah digelar perkara. Tersangkanya jadinya dua. Setelah digelar perkara lari semua tersangka. Belum kita panggil sudah hilang. Tersangka Amir dengan istrinya. Setelah diserahkan ke JPU karena sudah lewat waktu 14 hari. Makanya suka tidak suka kita hentikan,” tegasnya. (Baca Juga: Delapan Kasus Politik Uang Diproses Gakkumdu)
Agus menjelaskan, dua orang tersangka itu berperan membagi-bagikan beras kepada warga di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakkukang awal Oktober lalu. Dia menduga, sejak awal kasus ini diketahui Amir dan istrinya yang tidak disebutkan namanya menghilang.
“Semenjak melapor itu paslon lain, barangkali sudah hilang mi. Kami sudah berupaya mencari, sudah berkali-kali dipanggil. Kita terbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang), penggerebekan sudah semua. Penyidik tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya kita hentikan, karena sudah lewat 14 hari,” tandasnya.
(nic)