Pemda Jabar Harap UU Ciptaker Mudahkan Usaha dan Atasi Tumpang Tindih Kebijakan
Jum'at, 13 November 2020 - 05:09 WIB
loading...
A
A
A
“Dari urgensi itu kita akan melihat manfaat UU Cipta Kerja. Yakni, memperbaiki iklim investasi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meminimalisir dan mencegah praktek korupsi, menyederhanakan regulasi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan dan kemudahaan bagi UMKM dan koperasi,” sebut Noneng.
Soal penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja, Noneng mencontohkan, dari yang sebelumnya ada sembilan tahapan perizinan menjadi hanya empat tahapan. “Semoga ini (manfaat UU Cipta Kerja) bisa tercapai, bahwa kemudahan berusaha bisa lebih mudah lagi di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” harap Noneng.
Kata Noneng, untuk memudahkan perizinan bagi pelaku usaha, selama ini Jawa Barat menyediakan aplikasi online yang dinamai Simpatik, yang merupakan rekomendasi dari Gubernur Ridwan Kami. Dengan itu, izin usaha bisa dilakukan di mana saja. “Cukup dari kantor atau rumah, Bapak dan Ibu bisa memperoleh izin usaha,” beber Noneng. (Baca juga: Kebutuhan Darah di Purwakarta Tinggi, Sebulan Butuh 800 Kantong )
Soal kualitas investasi, itu harus dilihat dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Rasio ICOR di Jawa Barat berdasarkan data 2019, menurut Noneng, relatif lebih baik jika dibandingkan ICOR nasional. “ICOR Jawa Barat di kisaran 4-5. Sedangkan nasional di atasnya,” ungkap Noneng mengutip data BPS.
Lanjut Noneng, kualitas investasi juga dapat dilihat dari seberapa efektif investasi menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.
Soal penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja, Noneng mencontohkan, dari yang sebelumnya ada sembilan tahapan perizinan menjadi hanya empat tahapan. “Semoga ini (manfaat UU Cipta Kerja) bisa tercapai, bahwa kemudahan berusaha bisa lebih mudah lagi di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” harap Noneng.
Kata Noneng, untuk memudahkan perizinan bagi pelaku usaha, selama ini Jawa Barat menyediakan aplikasi online yang dinamai Simpatik, yang merupakan rekomendasi dari Gubernur Ridwan Kami. Dengan itu, izin usaha bisa dilakukan di mana saja. “Cukup dari kantor atau rumah, Bapak dan Ibu bisa memperoleh izin usaha,” beber Noneng. (Baca juga: Kebutuhan Darah di Purwakarta Tinggi, Sebulan Butuh 800 Kantong )
Soal kualitas investasi, itu harus dilihat dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Rasio ICOR di Jawa Barat berdasarkan data 2019, menurut Noneng, relatif lebih baik jika dibandingkan ICOR nasional. “ICOR Jawa Barat di kisaran 4-5. Sedangkan nasional di atasnya,” ungkap Noneng mengutip data BPS.
Lanjut Noneng, kualitas investasi juga dapat dilihat dari seberapa efektif investasi menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.
Lihat Juga :