Pemda Jabar Harap UU Ciptaker Mudahkan Usaha dan Atasi Tumpang Tindih Kebijakan
Jum'at, 13 November 2020 - 05:09 WIB
loading...
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Noneng Komara Ningsih. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Noneng Komara Ningsih berharap UU Cipta Kerja dalam pengaplikasiannya bisa meningkatkan kemudahan berusaha di Jawa Barat dan Indonesia secara umum.
Ia juga menyebut muara investasi adalah kesejahteraan masyarakat. “Ujungnya dari investasi itu kesejahteraan masyarakat,” kata Noneng dalam seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/11/2020). (Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33% )
UU Cipta Kerja, dikatakan Noneng, penting dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.
“Urgensi UU Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73 di tahun 2020 menjadi peringkat 53 di dunia. Kemudian adanya tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat,” kata Noneng.
Selain itu, lanjut Noneng, UU Cipta Kerja urgen dihadirkan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi, over regulasi, ego sektoral antar pemangku kebijakan dan mengatasi persoalan pengangguran. (Baca juga: Industri Mulai Menggeliat, BI Optimistis Ekonomi Jabar Bakal Membaik )
Ia juga menyebut muara investasi adalah kesejahteraan masyarakat. “Ujungnya dari investasi itu kesejahteraan masyarakat,” kata Noneng dalam seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/11/2020). (Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33% )
UU Cipta Kerja, dikatakan Noneng, penting dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.
“Urgensi UU Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73 di tahun 2020 menjadi peringkat 53 di dunia. Kemudian adanya tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat,” kata Noneng.
Selain itu, lanjut Noneng, UU Cipta Kerja urgen dihadirkan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi, over regulasi, ego sektoral antar pemangku kebijakan dan mengatasi persoalan pengangguran. (Baca juga: Industri Mulai Menggeliat, BI Optimistis Ekonomi Jabar Bakal Membaik )
Lihat Juga :