Pemda Jabar Harap UU Ciptaker Mudahkan Usaha dan Atasi Tumpang Tindih Kebijakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Noneng Komara Ningsih berharap UU Cipta Kerja dalam pengaplikasiannya bisa meningkatkan kemudahan berusaha di Jawa Barat dan Indonesia secara umum.
Ia juga menyebut muara investasi adalah kesejahteraan masyarakat. “Ujungnya dari investasi itu kesejahteraan masyarakat,” kata Noneng dalam seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/11/2020). (Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33% )
UU Cipta Kerja, dikatakan Noneng, penting dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.
“Urgensi UU Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73 di tahun 2020 menjadi peringkat 53 di dunia. Kemudian adanya tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat,” kata Noneng.
Selain itu, lanjut Noneng, UU Cipta Kerja urgen dihadirkan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi, over regulasi, ego sektoral antar pemangku kebijakan dan mengatasi persoalan pengangguran. (Baca juga: Industri Mulai Menggeliat, BI Optimistis Ekonomi Jabar Bakal Membaik )
“Dari urgensi itu kita akan melihat manfaat UU Cipta Kerja. Yakni, memperbaiki iklim investasi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meminimalisir dan mencegah praktek korupsi, menyederhanakan regulasi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan dan kemudahaan bagi UMKM dan koperasi,” sebut Noneng.
Soal penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja, Noneng mencontohkan, dari yang sebelumnya ada sembilan tahapan perizinan menjadi hanya empat tahapan. “Semoga ini (manfaat UU Cipta Kerja) bisa tercapai, bahwa kemudahan berusaha bisa lebih mudah lagi di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” harap Noneng.
Kata Noneng, untuk memudahkan perizinan bagi pelaku usaha, selama ini Jawa Barat menyediakan aplikasi online yang dinamai Simpatik, yang merupakan rekomendasi dari Gubernur Ridwan Kami. Dengan itu, izin usaha bisa dilakukan di mana saja. “Cukup dari kantor atau rumah, Bapak dan Ibu bisa memperoleh izin usaha,” beber Noneng. (Baca juga: Kebutuhan Darah di Purwakarta Tinggi, Sebulan Butuh 800 Kantong )
Soal kualitas investasi, itu harus dilihat dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Rasio ICOR di Jawa Barat berdasarkan data 2019, menurut Noneng, relatif lebih baik jika dibandingkan ICOR nasional. “ICOR Jawa Barat di kisaran 4-5. Sedangkan nasional di atasnya,” ungkap Noneng mengutip data BPS.
Lanjut Noneng, kualitas investasi juga dapat dilihat dari seberapa efektif investasi menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.
Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman mengomentari pro-kontra pengesahan UU Cipta Kerja. Menurutnya, meskipun UU Cipta Kerja lebih membuat Indonesia lebih menarik bagi investor, tapi tidak mengurangi hak pekerja secara fundamental.
“UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” Ade menjelaskan.
Menurutnya, yang tidak diuntungkan dari pengesahan UU Cipta Kerja ada dua pihak. “Pertama, hilangnya PAD dari Kabupaten/Kota mungkin juga Provinsi. Kedua, adalah serikat pekerja. Karena setiap perusahaan boleh menunjuk serikat pekerjanya sendiri-sendiri,” kata Ade.
Ia juga menyebut muara investasi adalah kesejahteraan masyarakat. “Ujungnya dari investasi itu kesejahteraan masyarakat,” kata Noneng dalam seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/11/2020). (Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33% )
UU Cipta Kerja, dikatakan Noneng, penting dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.
“Urgensi UU Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73 di tahun 2020 menjadi peringkat 53 di dunia. Kemudian adanya tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat,” kata Noneng.
Selain itu, lanjut Noneng, UU Cipta Kerja urgen dihadirkan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi, over regulasi, ego sektoral antar pemangku kebijakan dan mengatasi persoalan pengangguran. (Baca juga: Industri Mulai Menggeliat, BI Optimistis Ekonomi Jabar Bakal Membaik )
“Dari urgensi itu kita akan melihat manfaat UU Cipta Kerja. Yakni, memperbaiki iklim investasi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meminimalisir dan mencegah praktek korupsi, menyederhanakan regulasi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan dan kemudahaan bagi UMKM dan koperasi,” sebut Noneng.
Soal penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja, Noneng mencontohkan, dari yang sebelumnya ada sembilan tahapan perizinan menjadi hanya empat tahapan. “Semoga ini (manfaat UU Cipta Kerja) bisa tercapai, bahwa kemudahan berusaha bisa lebih mudah lagi di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” harap Noneng.
Kata Noneng, untuk memudahkan perizinan bagi pelaku usaha, selama ini Jawa Barat menyediakan aplikasi online yang dinamai Simpatik, yang merupakan rekomendasi dari Gubernur Ridwan Kami. Dengan itu, izin usaha bisa dilakukan di mana saja. “Cukup dari kantor atau rumah, Bapak dan Ibu bisa memperoleh izin usaha,” beber Noneng. (Baca juga: Kebutuhan Darah di Purwakarta Tinggi, Sebulan Butuh 800 Kantong )
Soal kualitas investasi, itu harus dilihat dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Rasio ICOR di Jawa Barat berdasarkan data 2019, menurut Noneng, relatif lebih baik jika dibandingkan ICOR nasional. “ICOR Jawa Barat di kisaran 4-5. Sedangkan nasional di atasnya,” ungkap Noneng mengutip data BPS.
Lanjut Noneng, kualitas investasi juga dapat dilihat dari seberapa efektif investasi menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.
Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman mengomentari pro-kontra pengesahan UU Cipta Kerja. Menurutnya, meskipun UU Cipta Kerja lebih membuat Indonesia lebih menarik bagi investor, tapi tidak mengurangi hak pekerja secara fundamental.
“UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” Ade menjelaskan.
Menurutnya, yang tidak diuntungkan dari pengesahan UU Cipta Kerja ada dua pihak. “Pertama, hilangnya PAD dari Kabupaten/Kota mungkin juga Provinsi. Kedua, adalah serikat pekerja. Karena setiap perusahaan boleh menunjuk serikat pekerjanya sendiri-sendiri,” kata Ade.
(mpw)