Pemberi Minuman Keras Bocah 3 Tahun Didakwa Pasal Perlindungan Anak dan ITE

Kamis, 12 November 2020 - 22:12 WIB
loading...
Pemberi Minuman Keras...
Berkas dua tersangka pemberi minum minuman keras kepada bocah tiga tahun di Malili, Kabupaten Luwu Timur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malili. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Tersangka kasus pemberi minum minuman beralkohol bocah tiga tahun di Luwu Timur mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili , Kamis (12/10/2020). Adapun agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka.



Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim menyampaikan, kedua tersangka didakwa telah melakukan pelanggaran pidana UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

"Terhadap dakwaan penuntut umum, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak merasa keberatan," kata Novalista.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dua tersangka, masing-masing Fr (20) dan Ir (19) telah dilimpahkan ke PN Malili , 4 November lalu. Dua tersangka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.



Aksi keduanya yang memberi minum minuman keras ke bocah 3 tahun viral di media sosial Agustus 2020 lalu. Saat beraksi, pelaku tampak santai tanpa mempedulikan usia sang bocah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Tim Khusus Pj Gubernur...
Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
Polisi Amankan Puluhan...
Polisi Amankan Puluhan Suporter saat Laga Borneo FC vs Persija Jakarta
Oknum ASN di Kebumen...
Oknum ASN di Kebumen Jual Miras, Ada Bunker di Bawah Dapur Rumah
Polres Bojonegoro Musnahkan...
Polres Bojonegoro Musnahkan 354 Botol Miras, Hasil Operasi Pekat Bulan Ramadan
Menolak Tenggak Miras,...
Menolak Tenggak Miras, Seorang Pemuda Dihajar 3 Rekannya dan Motor Dibakar
Bea Cukai Lampung Gerebek...
Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal
Operasi Pekat 2024,...
Operasi Pekat 2024, Polres Pemalang Bongkar Kasus Judi Togel hingga Prostitusi
Polisi Gerebek Rumah...
Polisi Gerebek Rumah Produksi Minuman Keras, Sita 120 Liter Tuak dan Tangkap Pemiliknya
Rekomendasi
HUT ke-95 PSSI: Erick...
HUT ke-95 PSSI: Erick Thohir Ingin Cetak Sejarah Baru Sepak Bola Indonesia
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, Muhammadiyah Tegaskan Komitmennya terhadap Keharmonisan
Punya Bakat dan Keahlian...
Punya Bakat dan Keahlian Unik? Arab Saudi Tarik Pemuda Berbakat dengan Paket Bebas Pajak
Berita Terkini
Proses Evakuasi Selesai,...
Proses Evakuasi Selesai, Operasional KRL Commuter Line Bogor Kembali Normal
1 jam yang lalu
16 Perjalanan Kereta...
16 Perjalanan Kereta Terganggu Imbas KRL Tertemper Mobil di Cilebut
2 jam yang lalu
Hitung Cepat SCL Taktika,...
Hitung Cepat SCL Taktika, Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin Pimpin Perolehan Suara di PSU Kutai Kartanegara
3 jam yang lalu
Gelar Konsolidasi di...
Gelar Konsolidasi di Palembang, Partai Perindo Sumsel Perkuat Barisan Menuju Kemenangan 2029
3 jam yang lalu
Bukit Brown Canyon Semarang...
Bukit Brown Canyon Semarang Longsor Timpa Truk, Sopir Tewas
4 jam yang lalu
Ngeri! Detik-Detik KRL...
Ngeri! Detik-Detik KRL Commuter Line Tabrak Mobil Terjebak di Tengah Pelintasan Cilebut
4 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved