11 Bulan, Polda Kalsel Sita 4.717 Tabung Elpiji 3 Kg

Kamis, 12 November 2020 - 19:28 WIB
loading...
11 Bulan, Polda Kalsel...
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus penjualan elpiji 3 kg di lobi Mapolda Kalsel, Kamis (12/11/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 4.717 tabung elpiji 3 kg dari 15 kasus yang diungkap periode Januari-November 2020. Sebanyak 15 orang sudah ditetapkan tersangka.

Para tersangka merupakan pemilik pangkalan elpiji berinisial dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta . Ia didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto di lobi Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Kebutuhan Elpiji Dipasok 75% Impor)

Selain 15 tersangka, sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya 4 unit mobil pikap, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak kayu, elpiji 3 kg terisi sebanyak 1.419 tabung, tabung elpiji 3 kg kosong sebanyak 3.298 tabung, dan uang tunai Rp9,650 juta.

Modus operandi para tersangka menjual elpiji 3 kg sekitar 50-80% dari kuota pangkalan ke pengecer. Harganya pun di atas harga eceran tertinggi, antara Rp18.000-30.000 per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar. “Padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp17.500," kata Nico. (Baca juga: Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat)

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf (a) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Perpres Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan jo Perpres No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Nico menegaskan jajarannya akan terus bekerjasama dengan Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dapat membeli dengan harga yang sama. "Komitmen Pertamina memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung Polda Kalsel agar masyarakat bisa mendapatkan harga elpiji dengan murah," ungkapnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3120 seconds (0.1#10.140)