Warga Grobogan Kesulitan Elpiji 3 Kg, Harga di Pengecer Tembus Rp25.000

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:09 WIB
loading...
Warga Grobogan Kesulitan Elpiji 3 Kg, Harga di Pengecer Tembus Rp25.000
Seorang warga memeriksa puluhan tabung gas elpiji kosong di pangkalan resmi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/3/2024). Foto/Manik Priyo Prabowo
A A A
GROBOGAN - Warga Grobogan kesulitan mencari gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg. Bahkan, warga mengaku mencari elpiji hingga ke wilayah perbatasan kabupaten tetangga.

Menurut Darminah, seorang warga, kelangkaan elpiji ini sangat mengganggu aktivitas rumah tangga. Kelangkaan elpiji juga berdampak pada pengusaha pangkalan resmi yang terpaksa menjual seharga Rp20.000 untuk ukuran 3 Kg.

“Mencari gas (elpiji) sampai jauh ke kecamatan sebelah. Meskipun ada di warung klontong malah harganya Rp25.000. Daripada ngak bisa masak ya saya beli," ucap Darminah, Selasa (19/3/2024).



Warga lainnya, Yustina (34) mengaku kesulitan mencari gas elpiji 3 Kg sehingga untuk sementara menggunakan kayu bakar untuk memasak. Dia terpaksa mengumpulkan kayu untuk memasak menggunakan pawon atau tungku yang biasa dipakai saat hajatan saja.

“Biasanya tungku saya pakai hajatan saja. Tapi sekarang gas 3 kg langka ya saya pakai tungku atau pawon ini,” ucapnya.

Kelangkaan elpiji 3 Kg diakui oleh Pangkalan Gas Pertamina, Domestic Gas Region IV milik Suwardi di bawah naungan PT Sarana Tunggal Mandiri. Dia mengaku kelangkaan elpiji terjadi sepekan terakhir akibat banjir dan kiriman dari pusat terkendala.

“Terakhir dikirim Sabtu (16/3/2024) lalu. Itu juga hanya 50 tabung isi 3 kg. Kalau lancar hari ini (Selasa 19/3/2024) dikirim juga 50 tabung isi 3 kg. Harga Rp20.000," jelasnya kepada pembeli.



Sementara itu melalui pesan singkat, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menjelaskan, Harga Eeceran Tertinggi (HET) di Provinsi Jawa Tengah ditentukan oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 Tahun 2015.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)