Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Disediakan 4 Tempat Khusus

Kamis, 12 November 2020 - 17:14 WIB
loading...
Malioboro Jadi Kawasan...
Satu dari 4 tempat khusus merokok yang disediakan di sepanjang Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY. Foto/Antara/Eka AR
A A A
YOGYAKARTA - Sepanjang Jalan Malioboro , Kota Yogyakarta resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) . Penetapan ini untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan saat mengunjungi ikon Yogyakarta sekaligus tujuan utama wisatawan saat berkunjung ke Kota Gudek.

“Sebenarnya upaya untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena terjadi pandemi, mundur menjadi saat ini,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela deklarasi penetapan KTR di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Tragis, Ayah, Ibu, dan Anak Meninggal Berurutan Usai Gelar Hajatan Nikah)

Penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Baca juga: Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom)

Wakil Wali Kota menjelaskan, Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok bukan berarti wisatawan atau masyarakat tidak diperbolehkan merokok. Masyarakat masih bisa merokok di tempat-tempat yang telah disiapkan.

Di sepanjang Malioboro dari ujung utara hingga selatan, ada 4 tempat khusus merokok yang sudah disiapkan, yaitu di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai tiga Pasar Beringharjo.

Dia menambahkan, penetapan Malioboro sebagai KTR harus disertai dengan sosialisasi kepada seluruh komunitas, masyarakat hingga wisatawan. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi sekaligus penyempurnaan sarana dan prasarana pendukung sehingga pelaksanaan kawasan tanpa rokok bisa berjalan dengan lebih baik.

“Baru kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Malioboro benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” katanya.

Heroe berharap penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro dapat dijadikan sebagai referensi bagi tempat wisata lain dalam menerapkan kawasan tanpa rokok meskipun sudah ada beberapa objek wisata yang melarang secara tegas agar pengunjung tidak merokok. “Misalnya di Taman Pintar dan sejumlah museum juga melarang pengunjung merokok,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional.

“Penetapan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mencegah penularan COVID-19. Tidak merokok pun menjadi bagian dari kampanye pencegahan penularan COVID-19," tuturnya.

Saat ini, protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19 tidak cukup 4M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, tetapi ditambah TM atau tidak merokok.

“Puntung rokok bisa menjadi media perantara virus. Apalagi, jika puntung rokok dibuang sembarangan. Tentunya akan lebih baik jika tidak merokok atau merokok di tempat yang sudah disiapkan,” tegasnya.

Selain kawasan wisata sebagai salah satu tempat umum, fasilitas lain yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok dalam Perda 2 Tahun 2017 adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Rekomendasi
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Kesepakatan AS-Iran
Kisah Seru Benci Jadi...
Kisah Seru Benci Jadi Cinta di Microdrama The Scholarship Boy Stole My Heart V+Short
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
4 Negara yang Dulu Mayoritas...
4 Negara yang Dulu Mayoritas Muslim Kini Jadi Minoritas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved