Melawan Petugas, Bandit Curanmor Ini Roboh Diterjang Peluru

Kamis, 12 November 2020 - 15:57 WIB
loading...
Melawan Petugas, Bandit Curanmor Ini Roboh Diterjang Peluru
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, meringkus seorang pria pelaku kejatahan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di Kota Pangkalpinang. iNews TV/Haryanto
A A A
PANGKAL PINANG - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, meringkus seorang pria pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di Kota Pangkalpinang. Pelaku terpaksa ditembak, karena melawan saat akan dibawa ke Mapolres.

Pelaku bersama Elmar alais Eed (43), ditangkap pada Kamis (12/11/2020) dini hari tadi yang dipimpin langsung Kanit Buser, Aipda Rudi Kiai. "Alhamdulillah hari ini Reskrim Polres Pangkalpinang berhasil ungkap kasus tindak perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang boleh dikatakan beberapa hari ini meningkat," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.

Usai menggeledah kediamannya dengan sejumlah barang bukti seperti uang, surat kendaraan dan sepeda motor ditemukan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres. Namun, di tengah perjalanan pelaku mencoba melawan hingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur, yang mengenai tepat pada kaki kanannya. Pelaku kemudian dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Dini hari tadi kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang berasal dari luar Bangka, dan kami mengamankan beberapa barang bukti, pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena hendak melarikan diri pada saat ditangkap," ucap Adi Putra. (Baca: Jengkel, Pasutri di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis).

Menurutnya, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Seol warna hitam, milik Suyatno warga jalan SD 12 Konghin, Bangka Tengah, yang hilang pada Selasa(10/11/2020) lalu.

Dalam beraksi pelaku masuk kedalam ruangan tengah kediaman korban, pada saat itu korban sedang mandi dan pintu depan dalam kondisi terbuka. "Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, tapi kami masih dalami lagi karena pelaku ini diduga melakukan di banyak tempat," katanya. (Baca: Warga Magelang Gempar, Ada Awan Mirip Semar di Atas Awan).

Terpisah pelaku Ekmar mengaku telah melakukan pencurian itu dan dilakukan seorang sendiri tanpa dibantu orang lain. "Saya ambil pada saat korban mandi, selanjutnya motor saya jual Rp 2 juta, uangnya untuk bayar kontrakan dan membeli celana serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, selain pelaku juga turut diamankan sepeda motor mio seol, jaket warna abu-abu yang digunakan pelaku saat mencuri dan celana pendek yang dikenakan pelaku juga pada saat mencuri.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)