Ada Ibu Cantik dari Medan Selayang Laporkan Akhyar Nasution ke Bawaslu
Kamis, 12 November 2020 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Ningsih pun kebingungan, sebab dia tak pernah berkontak dengan penceramah dimaksud. Sementara, dengan alasan itu belum dilengkapi, Bawaslu menegaskan belum bisa memproses laporan Ningsih.
"Macam mana kita warga mau melapor kalau seperti ini. Mana lah tahu saya rumah dan nomor telepon ustadz tersebut, saya kan hanya warga yang melihat dugaan kecurangan dan berniat melapor. Harusnya kelengkapan tersebut jadi tugasnya Bawaslu. Memang mereka bilang tidak ditolak, tapi kan saya disuruh melengkapi yang seharusnya bukan tugas saya," keluhnya, sembari mengatakan dirinya terpaksa menarik kembali semua bukti.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait laporan ini. "Berdasarkan laporan staf kita itu belum lengkap syaratnya. Jadi intinya itu bukan kita tolak tapi kita minta kelengkapan datanya," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Medan juga pernah menganulir laporan dugaan tindak pidana pemilu yang disampaikan jajaran internalnya sendiri, yakni Panwas Kecamatan Medan Deli. Laporan ini berhubungan dengan proses pengawasan jalannya kampanye Akhyar.
Bawaslu berdalih pengaduan Panwas Medan Deli tidak memenuhi unsur lantaran tidak melampirkan bukti yang cukup. Dalih ini sontak dipandang miring oleh pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Indra Fauzan, Ph.D. "Berarti bimtek yang selama ini digelar Bawaslu untuk jajaran di bawahnya tidak menuai hasil. Gagal! Seharusnya kan lembaga pengawas sudah memahami prosedur laporan. Kalau laporan panwas saja dianulir Bawaslu, bagaimana pula laporan masyarakat awam," tandasnya.
Teks photo:
Ningsih (43), warga Kecamatan Medan Selayang, mengaku kesulitan melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait ajakan memilih salah satu pasangan calon (paslon) di rumah ibadah.
"Macam mana kita warga mau melapor kalau seperti ini. Mana lah tahu saya rumah dan nomor telepon ustadz tersebut, saya kan hanya warga yang melihat dugaan kecurangan dan berniat melapor. Harusnya kelengkapan tersebut jadi tugasnya Bawaslu. Memang mereka bilang tidak ditolak, tapi kan saya disuruh melengkapi yang seharusnya bukan tugas saya," keluhnya, sembari mengatakan dirinya terpaksa menarik kembali semua bukti.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait laporan ini. "Berdasarkan laporan staf kita itu belum lengkap syaratnya. Jadi intinya itu bukan kita tolak tapi kita minta kelengkapan datanya," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Medan juga pernah menganulir laporan dugaan tindak pidana pemilu yang disampaikan jajaran internalnya sendiri, yakni Panwas Kecamatan Medan Deli. Laporan ini berhubungan dengan proses pengawasan jalannya kampanye Akhyar.
Bawaslu berdalih pengaduan Panwas Medan Deli tidak memenuhi unsur lantaran tidak melampirkan bukti yang cukup. Dalih ini sontak dipandang miring oleh pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Indra Fauzan, Ph.D. "Berarti bimtek yang selama ini digelar Bawaslu untuk jajaran di bawahnya tidak menuai hasil. Gagal! Seharusnya kan lembaga pengawas sudah memahami prosedur laporan. Kalau laporan panwas saja dianulir Bawaslu, bagaimana pula laporan masyarakat awam," tandasnya.
Teks photo:
Ningsih (43), warga Kecamatan Medan Selayang, mengaku kesulitan melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait ajakan memilih salah satu pasangan calon (paslon) di rumah ibadah.
(vit)
Lihat Juga :