Ada Ibu Cantik dari Medan Selayang Laporkan Akhyar Nasution ke Bawaslu

Kamis, 12 November 2020 - 13:25 WIB
loading...
Ada Ibu Cantik dari Medan Selayang Laporkan Akhyar Nasution ke Bawaslu
Ibu cantik Ningsih (43) warga Kecamatan Medan Selayang, mengaku kesulitan melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait ajakan memilih salah satu pasangan calon (paslon) di rumah ibadah. (Foto/Tangkapan Layar)
A A A
MEDAN - Peran B adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan kembali menuai kritik di masyarakat. Setelah sebelumnya dinilai gagal hasil dalam bimbingan teknis (bimtek) pada jajaran bawahnya, kali ini keluhan datang dari warga yang akan melaporkan tindak pidana pemilu.

Ningsih (43), warga Kecamatan Medan Selayang, mengaku kesulitan melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait ajakan memilih salah satu pasangan calon (paslon) di rumah ibadah.

"Saya sudah dari hari Senin (9/11/2020) datang ke sini untuk membuat laporan dugaan ajakan memilih salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota di salah satu masjid," terangnya kepada wartawan, Rabu (11/11/2020) siang, sembari menegaskan ini merupakan kali ketiga dia mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Medan Baru. (BACA JUGA: Akhyar Nasution Rancang Medan Utara Jadi Kota Wisata)

Dijelaskannya, hal yang hendak dilaporkannya itu diketahui ketika dirinya dan dua temannya menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Mukmin, Jalan Bunga Mawar No 46, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Minggu (8/11/2020) lalu.

(Baca juga : Ditahan Imbang Paraguay, Argentina Belum Terkalahkan )

Dalam acara tersebut, sang penceramah inisial US berulangkali mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota di perhelatan Pilkada Medan.

"Kalau dari isi pesannya, kita meyakini kalau yang bersangkutan mengajak jamaah untuk memilih pasangan Akhyar-Salman. Karena, berkali-kali beliau menegaskan untuk memilih calon yang berpengalaman dan matang. Kalau kita ketahui dari paslon yang ikut kontestasi, itukan paslon nomor 1," urainya.

Selain itu, Ningsih menjelaskan dalam kegiatan yang direncanakan dihadiri istri Akhyar Nasution, Nurul Khairani, tersebut ada dibagikan uang dengan nominal yang tidak diketahuinya.

"Sempat coba kami tanyakan, karena ingin tahu uang apa yang dibagikan tersebut, kenapa saya dan teman saya tidak dibagikan? Salah seorang yang membagikan uang tersebut mengatakan kalau kami datangnya terlambat," urainya.

Sebagai warga Kota Medan yang merasa terpanggil untuk penyelenggaran pilkada yang jujur dan adil, Ningsih lantas mengambil foto dan video kegiatan tersebut dan bersiap melapor ke Bawaslu.

"Saya melihat ada kecurangan, makanya saya langsung mengambil foto dan video untuk saya laporkan ke pengawas," paparnya.

Namun, saat melapor, Ningsih malah merasa kecewa karena dirinya merasa dipersulit dengan kelengkapan yang diminta Bawaslu Medan.

"Hari Senin saya datang untuk konsultasi. Pada saat Selasa saya datang, karena sudah kesorean, maka saya disuruh mengisi formulir dan kembali lagi hari ini (Rabu). Saat saya datang, mereka mengatakan saya harus mengisi formulir secara lengkap termasuk alamat dan nomor telepon ustadz yang berceramah," katanya. (BACA JUGA: Saatnya Mencari Nasution yang 'Sakti' untuk Membangun Kota Medan)

Ningsih pun kebingungan, sebab dia tak pernah berkontak dengan penceramah dimaksud. Sementara, dengan alasan itu belum dilengkapi, Bawaslu menegaskan belum bisa memproses laporan Ningsih.

"Macam mana kita warga mau melapor kalau seperti ini. Mana lah tahu saya rumah dan nomor telepon ustadz tersebut, saya kan hanya warga yang melihat dugaan kecurangan dan berniat melapor. Harusnya kelengkapan tersebut jadi tugasnya Bawaslu. Memang mereka bilang tidak ditolak, tapi kan saya disuruh melengkapi yang seharusnya bukan tugas saya," keluhnya, sembari mengatakan dirinya terpaksa menarik kembali semua bukti.

Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait laporan ini. "Berdasarkan laporan staf kita itu belum lengkap syaratnya. Jadi intinya itu bukan kita tolak tapi kita minta kelengkapan datanya," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Medan juga pernah menganulir laporan dugaan tindak pidana pemilu yang disampaikan jajaran internalnya sendiri, yakni Panwas Kecamatan Medan Deli. Laporan ini berhubungan dengan proses pengawasan jalannya kampanye Akhyar.

Bawaslu berdalih pengaduan Panwas Medan Deli tidak memenuhi unsur lantaran tidak melampirkan bukti yang cukup. Dalih ini sontak dipandang miring oleh pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Indra Fauzan, Ph.D. "Berarti bimtek yang selama ini digelar Bawaslu untuk jajaran di bawahnya tidak menuai hasil. Gagal! Seharusnya kan lembaga pengawas sudah memahami prosedur laporan. Kalau laporan panwas saja dianulir Bawaslu, bagaimana pula laporan masyarakat awam," tandasnya.

Teks photo:
Ningsih (43), warga Kecamatan Medan Selayang, mengaku kesulitan melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait ajakan memilih salah satu pasangan calon (paslon) di rumah ibadah.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)