Pemkot Makassar Segera Ambil Alih Aset Pulau Kayangan
Kamis, 12 November 2020 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Kata Nurdin, pengembangan hingga pengelolaan pulau itu selanjutnya baru akan ditindaklanjuti usai serah terima dari pengelola. Yang pasti, pemerintah siap mengembangkannya.
"Nanti kita duduk bersama. Dalam rangka kira-kira pulau ini diarahkan untuk apa. Nanti saya kira itu hal lain akan kita bicarakan. Yang pasti pertama penyerahan dulu. Saya itu yang paling penting," paparnya.
Rencana pengambilalihan aset Pulau Kayangan ini melibatkan Kejati Sulsel. KPK turut merekomendasikan agar aset tersebut bisa segera ditertibkan untuk direbut kembali pengelolaannya usai menjadi temuan BPK.
Informasi yang dihimpun, naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara (PPN) tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Baca Juga: Gubernur dan Pj Wali Kota Bahas Pembangunan Infrastruktur di Lanjukang
Di mana tahun pertama, PT PPN diwajibkan membayar ke Pemkot Makassar sebesar Rp120 juta. Namun tanggung jawab tersebut hanya dibayarkan selama dua tahun atau sampai tahun 2004. Praktis, pembayaran 2005 hingga 2014 terhenti dengan akumulasi total pembayaran Rp2,4 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.
Atas alasan itu, Pemkot Makassar telah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT PPN sejak 2014. Kerja sama dibatalkan karena dianggap terjadi wanprestasi. Royalti sebesar Rp2,4 miliar yang harusnya diterima pemerintah tak dibayarkan PT PPN.
"Nanti kita duduk bersama. Dalam rangka kira-kira pulau ini diarahkan untuk apa. Nanti saya kira itu hal lain akan kita bicarakan. Yang pasti pertama penyerahan dulu. Saya itu yang paling penting," paparnya.
Rencana pengambilalihan aset Pulau Kayangan ini melibatkan Kejati Sulsel. KPK turut merekomendasikan agar aset tersebut bisa segera ditertibkan untuk direbut kembali pengelolaannya usai menjadi temuan BPK.
Informasi yang dihimpun, naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara (PPN) tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Baca Juga: Gubernur dan Pj Wali Kota Bahas Pembangunan Infrastruktur di Lanjukang
Di mana tahun pertama, PT PPN diwajibkan membayar ke Pemkot Makassar sebesar Rp120 juta. Namun tanggung jawab tersebut hanya dibayarkan selama dua tahun atau sampai tahun 2004. Praktis, pembayaran 2005 hingga 2014 terhenti dengan akumulasi total pembayaran Rp2,4 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.
Atas alasan itu, Pemkot Makassar telah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT PPN sejak 2014. Kerja sama dibatalkan karena dianggap terjadi wanprestasi. Royalti sebesar Rp2,4 miliar yang harusnya diterima pemerintah tak dibayarkan PT PPN.
Lihat Juga :