Dirut PT Citra Nusantara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Demikian juga ada tagihan piutang yang diajukan oleh Yevgeni Yesyurun sejumlah Rp59.907.450.000 ekuivalen senilai USD3.650.000.
Bahwa piutang-piutang tersebut adalah piutang yang diduga digelembungkan atau dibesarkan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan patut diduga fiktif dikarenakan hutang/piutang sebagaimana disebutkan diatas tidak pernah mendapat persetujuan dari Komisaris dan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU).
Dimana dalam pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pinjaman uang sebesar Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus dengan persetujuan Komisaris dan berdasarkan RUPS.
Bahwa piutang-piutang tersebut adalah piutang yang diduga digelembungkan atau dibesarkan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan patut diduga fiktif dikarenakan hutang/piutang sebagaimana disebutkan diatas tidak pernah mendapat persetujuan dari Komisaris dan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU).
Dimana dalam pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pinjaman uang sebesar Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus dengan persetujuan Komisaris dan berdasarkan RUPS.
(vit)