Dirut PT Citra Nusantara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:49 WIB
loading...
Dirut PT Citra Nusantara...
Markas Polda Metro Jaya. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (PERSERO) melalui pengacaranya Zul Fahmi, S.H. dari kantor hukum Zoelva & Partners melaporkan Widodo Setiadi selaku direktur PT KCN bersama-sama dengan pengusaha atau Mitra dari PT KCN ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2020). Laporan Polisi Nomor: LP/2714/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 Mei 2020.

"Atas dugaan tindak pidana penipuan, pengelembungan tagihan piutang, dan atau membuat tagihan yang diduga fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 399, Pasal 400 dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Zul Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Selain Widodo Setiadi, pengacara PT KCN yaitu Yevgeni Yesyurun telah dilaporkan bersama-sama yang diduga ikut melakukan penggelembungan tagihan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: 715/K/V/2020/RESTRO JAKPUS tanggal 8 Mei 2020.

Kasus berawal pada saat PT. KCN dinyatakan atau ditetapkan sebagai perusahaan dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 Mei 2020 telah dilaksanakan rapat kreditur dengan agenda Verifikasi/Pencocokan Piutang.

Dalam rapat tersebut Dirut PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU) dengan Dirut PT Karya Teknik Utama Wardono Asnim sebagai salah satu Kreditor dan atau kuasanya telah menyampaikan – menyerahkan piutang sejumlah Rp233.622.814.708 dan USD250.000 kepada PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU).

Demikian juga ada tagihan piutang yang diajukan oleh Yevgeni Yesyurun sejumlah Rp59.907.450.000 ekuivalen senilai USD3.650.000.

Bahwa piutang-piutang tersebut adalah piutang yang diduga digelembungkan atau dibesarkan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan patut diduga fiktif dikarenakan hutang/piutang sebagaimana disebutkan diatas tidak pernah mendapat persetujuan dari Komisaris dan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU).

Dimana dalam pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pinjaman uang sebesar Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus dengan persetujuan Komisaris dan berdasarkan RUPS.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)