Maling Onderdil Motor Berpakaian Karung Mirip Burung Pinguin Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
PASURUAN - Dua pencuri onderdil motor di kawasan home industri, Kota Pasuruan, Jawa Timur , digiring anggota Polsek Purworejo, Rabu (11/11/2020).
Uniknya, salah seorang pelaku menggunakan karung beras saat beraksi untuk menutupi wajahnya agar tidak terdeteksi karena di sekitar lokasi kejadian ada kamera CCTV.
Saat beraksi di gudang onderdil milik mantan juragan mereka, pelaku berjalan mengendap-ngenap layaknya burung pingiun.
Aksi pencurian ini diduga sudah dilakukan keduanya berkali-kali. Selain onderdil motor, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga. Pasalnya, pelaku yang pernah bekerja selama 3 tahun dengan korban mengetahui isi gudang tersebut.
Kasus pencurian terbongkar karena korban melapor ke polisi sering kehilangan uang dan barang di gudang miliknya. Menerima laporan tersebut selanjutnya tim buser Polsek Purworejo bergerak dan menangkap pelaku.
"Saat dipantau melalui rekaman CCTV pelaku masuk dari atas bangunan dan menutup wajahnya dengan karung. Modus pelaku memanjat tembok bangunan dan langsung melancarkan aksinya," jelas Kapolsek Purworejo Kompol Agus Muklison. (Baca juga: Dihantam Gelombang Tinggi, Puluhan Perahu Nelayan Tenggelam)
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar karung beras, pipa besi untuk memanjat embok dan telepon seluler. (Baca juga: Luncurkan Produk Baru, Produsen Alat Rumah Tangga Ini Bidik Penjualan 700 Unit Sebulan)
"Atas perbuatannya kedua pelaku diganjar Pasal 336 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas kapolsek.
Uniknya, salah seorang pelaku menggunakan karung beras saat beraksi untuk menutupi wajahnya agar tidak terdeteksi karena di sekitar lokasi kejadian ada kamera CCTV.
Saat beraksi di gudang onderdil milik mantan juragan mereka, pelaku berjalan mengendap-ngenap layaknya burung pingiun.
Aksi pencurian ini diduga sudah dilakukan keduanya berkali-kali. Selain onderdil motor, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga. Pasalnya, pelaku yang pernah bekerja selama 3 tahun dengan korban mengetahui isi gudang tersebut.
Kasus pencurian terbongkar karena korban melapor ke polisi sering kehilangan uang dan barang di gudang miliknya. Menerima laporan tersebut selanjutnya tim buser Polsek Purworejo bergerak dan menangkap pelaku.
"Saat dipantau melalui rekaman CCTV pelaku masuk dari atas bangunan dan menutup wajahnya dengan karung. Modus pelaku memanjat tembok bangunan dan langsung melancarkan aksinya," jelas Kapolsek Purworejo Kompol Agus Muklison. (Baca juga: Dihantam Gelombang Tinggi, Puluhan Perahu Nelayan Tenggelam)
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar karung beras, pipa besi untuk memanjat embok dan telepon seluler. (Baca juga: Luncurkan Produk Baru, Produsen Alat Rumah Tangga Ini Bidik Penjualan 700 Unit Sebulan)
"Atas perbuatannya kedua pelaku diganjar Pasal 336 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas kapolsek.
(boy)