Operasional Bioskop di Makassar Tunggu Surat Edaran Wali Kota

Kamis, 12 November 2020 - 07:35 WIB
loading...
Operasional Bioskop...
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus betul-betul diterapkan saat bioskop sudah mulai beroperasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus betul-betul diterapkan saat bioskop sudah mulai beroperasi. Ada ancaman sanksi bagi para pengelola bioskop yang melanggar.

Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar , Andi Nasaruddin mengatakan surat pernyataan kesiapan menjalankan protokol kesehatan telah diteken penanggung jawab bioskop di semua mal. Jangan sampai ada yang ceroboh jika tidak ingin semua bioskop di Kota Makassar kena sanksi.

Bahkan, pihaknya tidak segan-segan akan menutup ataupun mencabut izin usaha semua bioskop . Itu jika ditemukan ada satu diantaranya yang melanggar protokol kesehatan.

"Dari tujuh bioskop di Makassar, kalau ada saja satu yang melanggar semua harus tutup karena bisa jadi klaster baru," tegas Nasaruddin, kemarin.

Dia melanjutkan, penerapan protokol kesehatan di bioskop memang cukup ketat. Jumlah penonton hingga jam operasional pun ikut dibatasi. Bahkan akan ada petugas yang menjaga di dalam bioskop selama film ditayangkan.

"Tidak boleh juga makan di dalam ruang nonton. Bisa di lobi, itupun harus jaga jarak. Petugas kita juga menjaga di dalam. Jadi kalau ada melanggar langsung kita suruh keluar," ujar dia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah memantau kesiapan penerapan protokol kesehatan di semua mal. Hanya tinggal menunggu surat edaran wali kota. Sebab, diakui Nasaruddin mayoritas penanggung jawab bioskop ingin mulai beroperasi setelah ada edaran dari pemerintah.

"Secara defacto sebenarnya mereka sudah bisa buka, karena sudah tandatangan surat komitmen, tapi mereka mau ada hitam di atas putih. Jadi kita tinggal tunggu surat edaran wali kota," ucapnya.



Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mengungkapkan, pembukaan bioskop tinggal menunggu waktu. Sebab semua penanggung jawab sudah menyetujui persyaratan penerapan protokol kesehatan saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2745 seconds (0.1#10.140)