Operasional Bioskop di Makassar Tunggu Surat Edaran Wali Kota
Kamis, 12 November 2020 - 07:35 WIB
loading...
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus betul-betul diterapkan saat bioskop sudah mulai beroperasi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus betul-betul diterapkan saat bioskop sudah mulai beroperasi. Ada ancaman sanksi bagi para pengelola bioskop yang melanggar.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar , Andi Nasaruddin mengatakan surat pernyataan kesiapan menjalankan protokol kesehatan telah diteken penanggung jawab bioskop di semua mal. Jangan sampai ada yang ceroboh jika tidak ingin semua bioskop di Kota Makassar kena sanksi.
Bahkan, pihaknya tidak segan-segan akan menutup ataupun mencabut izin usaha semua bioskop . Itu jika ditemukan ada satu diantaranya yang melanggar protokol kesehatan.
"Dari tujuh bioskop di Makassar, kalau ada saja satu yang melanggar semua harus tutup karena bisa jadi klaster baru," tegas Nasaruddin, kemarin.
Dia melanjutkan, penerapan protokol kesehatan di bioskop memang cukup ketat. Jumlah penonton hingga jam operasional pun ikut dibatasi. Bahkan akan ada petugas yang menjaga di dalam bioskop selama film ditayangkan.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar , Andi Nasaruddin mengatakan surat pernyataan kesiapan menjalankan protokol kesehatan telah diteken penanggung jawab bioskop di semua mal. Jangan sampai ada yang ceroboh jika tidak ingin semua bioskop di Kota Makassar kena sanksi.
Bahkan, pihaknya tidak segan-segan akan menutup ataupun mencabut izin usaha semua bioskop . Itu jika ditemukan ada satu diantaranya yang melanggar protokol kesehatan.
"Dari tujuh bioskop di Makassar, kalau ada saja satu yang melanggar semua harus tutup karena bisa jadi klaster baru," tegas Nasaruddin, kemarin.
Dia melanjutkan, penerapan protokol kesehatan di bioskop memang cukup ketat. Jumlah penonton hingga jam operasional pun ikut dibatasi. Bahkan akan ada petugas yang menjaga di dalam bioskop selama film ditayangkan.
Lihat Juga :