Pelaku Pembacok Kadispora OKU Selatan Menyerahkan Diri Setelah Buron Selama 3 Hari, Motif karena Cemburu
Kamis, 12 November 2020 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, peristiwa terjadi saat korban menghadiri acara pernikahan di Kampung Tanding, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan pada Minggu (88/11/2020). Pelaku langsung menyerang korban dengan parang. Akibanya, korban mengalami tiga luka di tubuhnya.
"Lukanya di kening, siku, dan telapak tangan karena sempat menghalau serangan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Lukanya di kening, siku, dan telapak tangan karena sempat menghalau serangan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(zil)
Lihat Juga :