Pengusaha Kuliner Majalengka Keluhkan Pembatasan Waktu Selama Masa PSBB
Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:53 WIB
loading...
Pelaku usaha kuliner mengeluhkan pembatasan waktu berjualan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MAJALENGKA - Pelaku usaha kuliner mengeluhkan pembatasan waktu berjualan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka. Mereka menilai pembatasan waktu jam operasi mulai pukul 03.00-18.00 WIB bukan kebijakan yang tepat bagi para pelaku usaha kulinar.
Salah satu pelaku usaha kuliner, Ivan Taufik Iskandar mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang ditetapkan durasinya memang cukup panjang. Namun, jika dilihat dari efektivitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.
"Kesempatan berjualan cukup lama, 15 jam buka. Tapi ini bulan puasa, mulai ramai pukul 16.00-21.00 WIB. Melihat kebijakan ini, transaksi hanya terjadi pukul 16.00-18.00 WIB. Hanya 2 jam yang padat. Ini menimbulkan penumpukan pembeli. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong," kataya, Sabtu (8/5/2020).
Ivan menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak. Meskipun, jam operasi pedagang hingga malam, tetapi tetap bisa sesuai dengan protokol kesehatan. (Baca juga; PSBB di Kabupaten Cirebon, Empat Ruas Jalan Protokol Ditutup )
"Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antar orang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antar gerobaknya. Pasti bisa dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antar meja, diatur jangan kurang dari 1 meter," kaya Ivan.
Ivan tidak menampik, konsep tersebut akan berdapak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung. (Baca juga; Kolang Kaling pun Kena Dampak COVID-19, Penjualan Turun Dratis )
"Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Satpol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan," paparnya.
Salah satu pelaku usaha kuliner, Ivan Taufik Iskandar mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang ditetapkan durasinya memang cukup panjang. Namun, jika dilihat dari efektivitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.
"Kesempatan berjualan cukup lama, 15 jam buka. Tapi ini bulan puasa, mulai ramai pukul 16.00-21.00 WIB. Melihat kebijakan ini, transaksi hanya terjadi pukul 16.00-18.00 WIB. Hanya 2 jam yang padat. Ini menimbulkan penumpukan pembeli. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong," kataya, Sabtu (8/5/2020).
Ivan menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak. Meskipun, jam operasi pedagang hingga malam, tetapi tetap bisa sesuai dengan protokol kesehatan. (Baca juga; PSBB di Kabupaten Cirebon, Empat Ruas Jalan Protokol Ditutup )
"Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antar orang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antar gerobaknya. Pasti bisa dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antar meja, diatur jangan kurang dari 1 meter," kaya Ivan.
Ivan tidak menampik, konsep tersebut akan berdapak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung. (Baca juga; Kolang Kaling pun Kena Dampak COVID-19, Penjualan Turun Dratis )
"Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Satpol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan," paparnya.
Lihat Juga :