Pengusaha Kuliner Majalengka Keluhkan Pembatasan Waktu Selama Masa PSBB

Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:53 WIB
loading...
Pengusaha Kuliner Majalengka...
Pelaku usaha kuliner mengeluhkan pembatasan waktu berjualan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Pelaku usaha kuliner mengeluhkan pembatasan waktu berjualan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka. Mereka menilai pembatasan waktu jam operasi mulai pukul 03.00-18.00 WIB bukan kebijakan yang tepat bagi para pelaku usaha kulinar.

Salah satu pelaku usaha kuliner, Ivan Taufik Iskandar mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang ditetapkan durasinya memang cukup panjang. Namun, jika dilihat dari efektivitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.

"Kesempatan berjualan cukup lama, 15 jam buka. Tapi ini bulan puasa, mulai ramai pukul 16.00-21.00 WIB. Melihat kebijakan ini, transaksi hanya terjadi pukul 16.00-18.00 WIB. Hanya 2 jam yang padat. Ini menimbulkan penumpukan pembeli. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong," kataya, Sabtu (8/5/2020).

Ivan menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak. Meskipun, jam operasi pedagang hingga malam, tetapi tetap bisa sesuai dengan protokol kesehatan. (Baca juga; PSBB di Kabupaten Cirebon, Empat Ruas Jalan Protokol Ditutup )

"Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antar orang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antar gerobaknya. Pasti bisa dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antar meja, diatur jangan kurang dari 1 meter," kaya Ivan.

Ivan tidak menampik, konsep tersebut akan berdapak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung. (Baca juga; Kolang Kaling pun Kena Dampak COVID-19, Penjualan Turun Dratis )

"Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Satpol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Kembangkan Kuliner Tanah Air di China
Mulai 30 April Warga...
Mulai 30 April Warga Tangsel Urus Izin hingga Cari Kuliner Hits lewat AI Tangsel ONE
Ratusan UMKM Ikuti Program...
Ratusan UMKM Ikuti Program Desa Emas 2026 Majalengka
Polisi Sebut Belum Ada...
Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Imbas Pengeroyokan terhadap Mata Elang
Solusi Praktis Restoran...
Solusi Praktis Restoran Modern: Kelola Semua Pesanan Daring Cukup dari Satu Layar
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Hari Keempat PRJ 2026...
Hari Keempat PRJ 2026 Padat Pengunjung, Area Kuliner Paling Ramai
Rekomendasi
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Harry Kane Pecahkan...
Harry Kane Pecahkan Rekor Gary Lineker di Piala Dunia
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved