FPI Jawa Timur Harap Kepulangan Habib Rizieq Bawa Manfaat Bagi Negara

Rabu, 11 November 2020 - 16:54 WIB
loading...
FPI Jawa Timur Harap...
FPI Jawa Timur berharap kepulangan Habib Rizieq bisa membawa manfaat bagi negara.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur (Jatim) antusias menyambut kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020). Setibanya di Indonesia, Imam Besar FPI itu langsung menyambangi Markas Besar FPI di wilayah Tanah Abang, Jakarta.

Ketua Dewan Syura FPI Jatim, Haidar Al Hamid berharap, kepulangan Habib Rizieq bisa membawa manfaat yang besar bagi negara ini. Sebagaimana pesan Rizieq pada pendukungnya untuk senantiasa membela agama dan bangsa. "Kami dari FPI Jatim juga turut menyambut Habib Rizieq di Jakarta," katanya, Rabu (11/11/2020).(Baca juga: Prihatin Kondisi Bangsa, Seniman Ini Jalan Kaki Surabaya - Jakarta )

Haidar mengaku tak bisa membendung rasa kebahagiaannya saat mengiringi Habib Rizieq. Rencananya, dia bersama rombongan akan pulang dari Jakarta pada Minggu depan. Karena, masih ada agenda pernikahan putri Rizieq pada Sabtu. "Senang bercampur gembira dengan kepulangan beliau. Kerinduan kami selama ini terobati," katanya.



Seperti diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 saat dirinya menghadapi tuduhan chat berkonten pornografi dengan Firza Hussein. Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat konten pornografi.

Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Baca juga: Perangkat Desa Keloni Janda hingga Hamil Lima Bulan )

Dalam perkembangannya, polisi akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut. Selain kasus chat pornografi itu, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Polisi sempat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus itu. Akhirnya Polda Jawa Barat juga telah menerbitkan SP3 kasus tersebut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)