Banteng Ketaton Luruk Kantor Bawaslu Surabaya, Ada Apa ?

Rabu, 11 November 2020 - 11:41 WIB
loading...
Banteng Ketaton Luruk...
Para pentolan Banteng Ketaton menunjukkan gambar-gambar bukti perusakan APK, ke Bawaslu Surabaya, Selasa (10/11/2020).Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Sekelompok kader PDI Perjuangan yang tergabung dalam gerakan Banteng Ketaton meluruk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Kedatangan mereka untuk melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dukungan untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman.

Deklarator Banteng Ketaton, Soenardi, mengatakan sejumlah spanduk yang dipasang oleh Banteng Ketaton di sejumlah titik kota Surabaya dirusak dan dicopot oleh seseorang. Proses pencopotan APK yang disinyalir dilakukan oleh salah satu anggota partai tersebut berhasil direkam oleh timnya.

"Banteng Ketaton tidak mau cari masalah. Banteng Ketaton ini asli dari PDI Perjuangan," katanya.(Baca juga: Politik Keluarga Pak Tjip Terbelah di Pilkada Surabaya, WS: Saya Tetap di Garis Partai )

Soenardi mendesak Bawaslu kota Surabaya segera menindak pelaku pencopotan APK. Banteng Ketaton memberikan waktu 2x24 jam dan mengancam akan melakukan tindakan sendiri jika dalam batas waktu Bawaslu tidak bertindak.

"Kalau dalam waktu 2x24 jam tidak ditangani mungkin anak-anak yang mengambil sendiri," tegasnya. Laporan Banteng Ketaton ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, seperti foto perusakan spanduk, video dan saksi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana dari Banteng Ketaton sudah diterima oleh Bawaslu. Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidaknya. "Dalam waktu 1x24 jam akan kita tindaklanjuti," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banteng Bekasi Bakal...
Banteng Bekasi Bakal Kerahkan Ribuan Kader Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto
Mengenal Bantengan,...
Mengenal Bantengan, Seni Tradisional dari Malang Warisan Kerajaan Singasari
Nama Hendy Setiono,...
Nama Hendy Setiono, Bos Kebab Turki Baba Rafi Menguat Jadi Kandidat Cawawali Surabaya
PDIP Jatim Gelar Konsolidasi...
PDIP Jatim Gelar Konsolidasi Akbar, Target 70 Persen Suara Kemenangan Ganjar
Polisi Periksa 10 Orang...
Polisi Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilwali Surabaya
KoDe Inisiatif Sebut...
KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan, Termasuk Surabaya
DKPP Berhentikan Muhammad...
DKPP Berhentikan Muhammad Aqil Akbar dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Ganjar Tegaskan PDIP...
Ganjar Tegaskan PDIP Solid: Barang Siapa Memecah Partai Ini, Anda Berlawanan dengan Banteng
RATKI Dukung Machfud...
RATKI Dukung Machfud Arifin-Mujiaman karena Faktor Ini
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved