Disperindag Karawang Bantah Keluarkan Surat Larangan Produk Prancis
Rabu, 11 November 2020 - 05:14 WIB
loading...
A
A
A
Jadi, kata dia, tidak mungkin juga ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperjualbelikan produk-produk Prancis. “Itu artinya, tidak mungkinlah kami tiba-tiba membuat surat imbauan larangan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya beredar kabar di kalangan masyarakat di Karawang dihebohkan foto surat edaran dari Disperindag Kabupaten Karawang, perihal imbauan untuk tidak memperdagangkan barang/produk Negara Prancis di Karawang.
Sebelumnya beredar surat edaran dari Diperindag tertanggal 5 November 2020 yang sudah ditandatangani Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto. Surat itu menuai kebingungan publik yang sudah kadung mengetahui surat edaran itu. Hal itu karena banyak sekali produk dari perusahaan asal Prancis yang beredar di Kabupaten Karawang.
Jika melihat dari surat itu, memang ditujukan untuk para pelaku usaha perdagangan dari mulai hypermarket hingga pasar rakyat. Diperkirakan, surat edaran tersebut muncul karena dilatari oleh desakan dari Aspika Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika) yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Karawang pada Rabu (4/11/2020) lalu.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan surat edaran agar produk Prancis tidak dijual di supermarket dan minimarket di Karawang untuk sementara waktu. Selain itu, Aspika juga meminta masyarakat Karawang tidak membeli produk Prancis dan mengganti dengan produk lainnya yang sejenis.
Sebelumnya beredar kabar di kalangan masyarakat di Karawang dihebohkan foto surat edaran dari Disperindag Kabupaten Karawang, perihal imbauan untuk tidak memperdagangkan barang/produk Negara Prancis di Karawang.
Sebelumnya beredar surat edaran dari Diperindag tertanggal 5 November 2020 yang sudah ditandatangani Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto. Surat itu menuai kebingungan publik yang sudah kadung mengetahui surat edaran itu. Hal itu karena banyak sekali produk dari perusahaan asal Prancis yang beredar di Kabupaten Karawang.
Jika melihat dari surat itu, memang ditujukan untuk para pelaku usaha perdagangan dari mulai hypermarket hingga pasar rakyat. Diperkirakan, surat edaran tersebut muncul karena dilatari oleh desakan dari Aspika Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika) yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Karawang pada Rabu (4/11/2020) lalu.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan surat edaran agar produk Prancis tidak dijual di supermarket dan minimarket di Karawang untuk sementara waktu. Selain itu, Aspika juga meminta masyarakat Karawang tidak membeli produk Prancis dan mengganti dengan produk lainnya yang sejenis.
(nth)
Lihat Juga :