APK Machfud Arifin di Bangunan Cagar Budaya Disorot
Rabu, 11 November 2020 - 09:15 WIB
loading...
Alat peraga kampanye calon Wali Kota (Cawali) Surabaya, Machfud Arifin, kembali mendapat sorotan publik karena dipasang di bangunan cagar budaya
A
A
A
SURABAYA - Calon Wali Kota (Cawali) Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin, kembali mendapat sorotan publik. Kali ini mereka memasang alat peraga kampanye (APK) di salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan.
APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan menempel pada dinding bangunan. Dalam APK tersebut jelas perpampang foto Machfud Arifin dan Mujiaman.
Terkait pemasangan APK ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengakui, jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.(Baca juga: Politik Keluarga Pak Tjip Terbelah di Pilkada Surabaya, WS: Saya Tetap di Garis Partai )
Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,” katanya, Rabu (11/11/2020).
APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan menempel pada dinding bangunan. Dalam APK tersebut jelas perpampang foto Machfud Arifin dan Mujiaman.
Terkait pemasangan APK ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengakui, jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.(Baca juga: Politik Keluarga Pak Tjip Terbelah di Pilkada Surabaya, WS: Saya Tetap di Garis Partai )
Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,” katanya, Rabu (11/11/2020).
Lihat Juga :