APK Machfud Arifin di Bangunan Cagar Budaya Disorot

Rabu, 11 November 2020 - 09:15 WIB
loading...
APK Machfud Arifin di...
Alat peraga kampanye calon Wali Kota (Cawali) Surabaya, Machfud Arifin, kembali mendapat sorotan publik karena dipasang di bangunan cagar budaya
A A A
SURABAYA - Calon Wali Kota (Cawali) Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin, kembali mendapat sorotan publik. Kali ini mereka memasang alat peraga kampanye (APK) di salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan.

APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan menempel pada dinding bangunan. Dalam APK tersebut jelas perpampang foto Machfud Arifin dan Mujiaman.

Terkait pemasangan APK ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengakui, jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.(Baca juga: Politik Keluarga Pak Tjip Terbelah di Pilkada Surabaya, WS: Saya Tetap di Garis Partai )

Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,” katanya, Rabu (11/11/2020).



Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. “Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti,” katanya.

Sementara itu, Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, untuk poster tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya. Nah, untuk pemasangan iklan di kawasan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.(Baca juga: Asyik Kencani Selingkuhan di Tepi Jalan, Diciduk Petugas )

“Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red). Jadi dari TACB kami belum mengeluarkan rekom apapun terkait poster tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan,” kata Hasti.

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB. “Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi,” pungkasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024, Alat Peraga Kampanye di Jawa Timur Dicopot
Nama Hendy Setiono,...
Nama Hendy Setiono, Bos Kebab Turki Baba Rafi Menguat Jadi Kandidat Cawawali Surabaya
Terkubur Ratusan Tahun...
Terkubur Ratusan Tahun di Sragen, Yoni Besar Peninggalan Abad Ke-13 Diekskavasi
Ada Pembangunan Ultimate,...
Ada Pembangunan Ultimate, Cagar Budaya di Stasiun Rangkasbitung Dibongkar
7 ODCB di Kabupaten...
7 ODCB di Kabupaten Bandung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Tahun 2024
Terjatuh saat Tertibkan...
Terjatuh saat Tertibkan APK, Petugas PTPS di Kabupaten Bandung Meninggal Dunia
Viral, Panwas Cantik...
Viral, Panwas Cantik Nekat Panjat Pohon Kelapa demi Tertibkan APK
Membahayakan Pengguna...
Membahayakan Pengguna Jalan, Ribuan APK di Jalan Pantura Cirebon Ditertibkan
Ratusan APK Ganjar-Mahfud...
Ratusan APK Ganjar-Mahfud Dirusak OTK di Bandung, Bawaslu Diminta Bertindak
Rekomendasi
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
4 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved