Relawan Kotak Kosong Dianiaya, Johnson Panjaitan Datangi Polres Raja Ampat
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kapolres Raja Ampat AKBP Andre J. W. Manuputty menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut. Polres Raja Ampat , menurutnya akan melakukan penyelidikan secara prosedural. Di mana, semua kasus-kasus akan diproses secara proporsional dan tidak pandang bulu.
"Saya juga sudah laporkan hal ini kepada pimpinan. Semua kasus diproses secara proporsional dan tidak pandang bulu. Kami netral, apa yang telah menjadi ranah pidana akan ditindaklanjuti sesuai tugas dari polisi untuk penegakan hukum. Jadi proses tetap jalan dan sudah dilakukan pemeriksaan serta penahan satu terduga pelaku," tegas Andre.
Hingga saat ini, polisi baru menahan satu orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan . Sedangkan sejumlah pelaku lainnya masih berkeliaran bebas. Hal ini yang membuat relawan kotak kosong memprotes kinerja kepolisian. (Baca juga: Bensin Tumpah, Warga Kobar Hajar Tetangga Sendiri Pakai Parang )
Seorang pelaku pengeroyokan yang ditahan berinisial RM. Padahal sekelompok orang yang menyerang Tim Sosialisasi Kotak Kosong menurut keterangan saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) antara lain berinisial MD, SM, RB, LS, LE, HW, RU, FM, dan AJ.
"Saya juga sudah laporkan hal ini kepada pimpinan. Semua kasus diproses secara proporsional dan tidak pandang bulu. Kami netral, apa yang telah menjadi ranah pidana akan ditindaklanjuti sesuai tugas dari polisi untuk penegakan hukum. Jadi proses tetap jalan dan sudah dilakukan pemeriksaan serta penahan satu terduga pelaku," tegas Andre.
Hingga saat ini, polisi baru menahan satu orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan . Sedangkan sejumlah pelaku lainnya masih berkeliaran bebas. Hal ini yang membuat relawan kotak kosong memprotes kinerja kepolisian. (Baca juga: Bensin Tumpah, Warga Kobar Hajar Tetangga Sendiri Pakai Parang )
Seorang pelaku pengeroyokan yang ditahan berinisial RM. Padahal sekelompok orang yang menyerang Tim Sosialisasi Kotak Kosong menurut keterangan saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) antara lain berinisial MD, SM, RB, LS, LE, HW, RU, FM, dan AJ.
(eyt)