Kecanduan Pil Koplo Sejak Pacaran, Pasutri Ini Juga Terciduk Jadi Pengedar

Selasa, 10 November 2020 - 18:15 WIB
loading...
Kecanduan Pil Koplo...
Petugas menunjukkan barag bukti dan tersangka pengendar pil koplo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020). Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Pasangan suami istri ( pasutri ) EW, 20 dan VN, 22 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis pil koplo . Warga Gamping itu sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan484 butir pil koplo, terdiri dari 3 butir pil Riklona, 461 butir pil Hexymer dan 20 butir Tramadol sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba jenis pil koplo. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. (Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pojok Lapangan Kentungan)

“Dari informasi yang didapatkan mengarah kepada dua pasutri tersebut dan menangkap mereka di tempat tinggalnya di Gamping, minggu lalu bersama barang bukti,” kata Rony, saat ungkap kasus, di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pasutri itu baru satu bulan mengedarkan pil koplo untuk memenuhi kebutuhan. Pil koplo itu yang memesang EW secara online kemudian oleh VN istrinya dijual kepada teman-temannya. "VN ini bekerja di tempat hiburan malam, sehingga mengedarkan pil sebagai kerja sampingan," ungkapnya.

Selain dijual, pil koplo itu juga dikomsumsi sendiri oleh pasutritersebut, mereka mengaku mengonsumsi pil koplo sejak masih pacaran. Sehingga saat sudah menikah, masih kecanduan dan tetap mengonsumsinya, (Baca Juga: IRT, Pengangguran, dan Satpam Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba)

“EW dan VN dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU No 36 tentang Kesehatan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” paparnya.

Selain meringkus kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Sleman juga menangkap 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Mereka ditangkap dari 11 laporan yang berbeda-beda di wilayah Sleman. (Baca Juga: Usai Cekcok, Pasutri Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di dalam Kamar Mandi)

"Ada penjual miras, pengedar pil koplo, pemakai sabu dan. Kebanyakan mereka ditangkap karena mengedarkan pil koplo. Terkait barang itu berasal masih kita lakukan penyelidikan," tambah Kaur Bidang Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved