Wagub Sumsel Dilaporkan Alex Noerdin, Kuasa Hukum: Kami Akan Proaktif
Selasa, 10 November 2020 - 16:56 WIB
loading...
Wagub Provinsi Sumsel Mawardi Yahya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Mawardi Yahya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, Senin (9/11/2020) kemarin, lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Mawardi Yahya, Firduas Hasbullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan ke Polda Sumsel terhadap kliennya. Namun info yang didapatkan, jika kliennya diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.(Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel ke Polda )
"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait Mawardi Yahya dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada Mawardi Yahya," ujar Firdaus saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin melalui Kuasa Hukumnya Dedi Heryansyah melaporkan Wagub Sumsel Mawardi Yahya dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Alex Noerdin.
Dedi mengatakan, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik kliennya saat memberikan kata sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu. "Dalam sambutannya terlapor menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos pada zaman Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur hingga menyebabkan empat orang masuk penjara," ujar Dedi.
Kuasa Hukum Mawardi Yahya, Firduas Hasbullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan ke Polda Sumsel terhadap kliennya. Namun info yang didapatkan, jika kliennya diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.(Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel ke Polda )
"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait Mawardi Yahya dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada Mawardi Yahya," ujar Firdaus saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin melalui Kuasa Hukumnya Dedi Heryansyah melaporkan Wagub Sumsel Mawardi Yahya dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Alex Noerdin.
Dedi mengatakan, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik kliennya saat memberikan kata sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu. "Dalam sambutannya terlapor menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos pada zaman Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur hingga menyebabkan empat orang masuk penjara," ujar Dedi.
Lihat Juga :