2 Pekan Operasi Ketupat Lodaya, Polda Jabar Halau 47.749 Kendaraan Pemudik
Sabtu, 09 Mei 2020 - 17:17 WIB
loading...
Petugas Dirlantas Polda Jabar dan jajaran memeriksa semua kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cileunyi. Jika membawa pemudik, kendaraan dipastikan diperintahkan putar balik ke kota asal. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Selama dua pekan menggelar Operasi Ketupat Lodaya 2020 yang bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik, mulai 24 April hingga 8 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar dan jajaran telah menindak puluhan ribu kendaraan yang melanggar.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombed Pol Eddy Djuanaedi mengatakan, jumlah penindakan terkait larangan mudik berupa kendaraan diperintahkan putar balik ke kota asal sebanyak 47.749 unit kendaraan. Perinciannya, sepeda motor 29.077 unit, mobil pribadi 16.941 unit, dan kendaraan umum 1.731 unit.
"Tindakan tegas kami lakukan karena masyarakat sudah diimbau untuk tidak mudik, tetapi mereka tetap nekat. Karena itu, kami perintahkan putar balik arah ke kota asal," kata Eddy di gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/5/2020).
![2 Pekan Operasi Ketupat Lodaya, Polda Jabar Halau 47.749 Kendaraan Pemudik]()
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Sebagian besar pemudik yang dihalau itu, ujar Eddy, berasal dari Jakarta-Bogor-Depok-Tengerang-Bekasi (Jabodetabek). Namun tak sedikit pula dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Eddy mengemukakan, selain pengendara kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan mobil pribadi, para pemudik juga menggunakan mobil travel menyalahi trayek, travel gelap atau kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang, dan mobil barang angkut penumpang.
Jumlah traveI umum pelanggar travel 1 unit; travel gelap 58 unit; dan mobil barang 3 unit. Semua pelanggar itu dikenai sanksi tilang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombed Pol Eddy Djuanaedi mengatakan, jumlah penindakan terkait larangan mudik berupa kendaraan diperintahkan putar balik ke kota asal sebanyak 47.749 unit kendaraan. Perinciannya, sepeda motor 29.077 unit, mobil pribadi 16.941 unit, dan kendaraan umum 1.731 unit.
"Tindakan tegas kami lakukan karena masyarakat sudah diimbau untuk tidak mudik, tetapi mereka tetap nekat. Karena itu, kami perintahkan putar balik arah ke kota asal," kata Eddy di gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/5/2020).

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Sebagian besar pemudik yang dihalau itu, ujar Eddy, berasal dari Jakarta-Bogor-Depok-Tengerang-Bekasi (Jabodetabek). Namun tak sedikit pula dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Eddy mengemukakan, selain pengendara kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan mobil pribadi, para pemudik juga menggunakan mobil travel menyalahi trayek, travel gelap atau kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang, dan mobil barang angkut penumpang.
Jumlah traveI umum pelanggar travel 1 unit; travel gelap 58 unit; dan mobil barang 3 unit. Semua pelanggar itu dikenai sanksi tilang.
Lihat Juga :