Langgar Protokol Kesehatan, 80 ASN Pemprov Banten Disanksi

Senin, 09 November 2020 - 19:52 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan,...
Pemprov Banten memberikan sanksi kepada 80 ASN di lingkup setempat karena melanggar protokol kesehatan. Foto: Dok/Sindonews
A A A
SERANG - Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah provinsi ( Pemprov) Banten , diberikan sanksi teguran lantaran melanggar protokol kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, jumlah 80 orang pelanggar ini didapatkan dari dua tempat kejadian. Para abdi negara itu sedang asyik berolahraga di tengah pandemi dan menimbulkan kerumunan massa. (Baca Juga: Langgar Prokes Covid-19, Satpol PP Jakbar Segel Lima Tempat Usaha)

“Ada, misalnya mereka berkumpul tanpa menjaga jarak. Itu ada beberapa kejadian, kalau nggak salah 2 kejadian. Mereka sedang olahraga, tapi karena masih dalam konteks penerapan protokol kesehatan, mereka dikenakan sanksi tindakan. Diperiksa Inspektorat dan diberikan teguran tertulis,” katanya, Senin (9/11/2020).

Dia mengaku tidak ingat secara spesifik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para pelanggar itu. Sanksi teguran diberikan, sebagai peringatan terhadap ASN. Mengingat, fungsi mereka harus memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Kisaran satu kegiatan 30 orang, satu lagi 50 orang. OPD campur. Dua kegiatan itu. Langsung diberikan tindakan teguran tertulis, yang memproses BKD, yang memberi teguran dari Pak Sekda,” terangnya. (Baca Juga: PKL Langgar Perda Covid-19, Sanksi Teguran Tertulis hingga Pembubaran)

Sejauh ini, tidak ada ASN yang sampai dicopot dari jabatannya atau dipecat. Namun dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan pemecatan akan diberikan kepada pegawai yang bandel dan tidak patuh pada aturan selama pandemi Covid-19.

“Sampai pemecatan belum. Itu sudah diberikan teguran. Kalau terjadi bisa terjadi, tapi sejauh ini belum menemukan lagi. Iya bisa (dicopot), karena ini untuk memberikan contoh,” tegasnya.

Terpisah, Gubernur Banten, Wahidin Halim menuturkan, jika ada ASN di lingkungan Pemprov Banten yang melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali, maka dia tidak segan untuk mencopot jabatan atau dilakukan pemecatan.

“Iya dipanggil, diperiksa. Ada bukti nggak? Ada bukti diberi sanksi. Ya diberi peringatan. Sesuai prosedur 3 kali diperingati. Saya nggak hafal, inspektorat itu,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Safari Ramadan, Pilar...
Safari Ramadan, Pilar Bersama Wagub Banten Silaturahmi dengan Masyarakat di Tangsel
Pemprov Banten Segera...
Pemprov Banten Segera Perbaiki Jalan Provinsi di Tangsel yang Rusak Imbas Cuaca Ekstrem
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni: Banten Kawasan Investasi Menjanjikan
LBH Gema Keadilan Siap...
LBH Gema Keadilan Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Wali Kota Tangsel Bersama...
Wali Kota Tangsel Bersama Warga Tolak Penutupan Akses Jalan Serpong-Parung
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Kementerian HAM-BPW...
Kementerian HAM-BPW Indonesia Perkuat Literasi Hak Asasi Manusia di Kalangan Pelajar
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved