Di-bully di Sel Tahanan, Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Disuruh Push Up
Sabtu, 09 Mei 2020 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Ferdian Paleka, Aidil, dan TB, ditetapkan tersangka kasus video prank berbagi bingkisan berisi sampah. Ketiganya dianggap melanggar pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomo 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ferdian dan Aidil sempat menjadi buruan polisi karena menghilang sejak video prank bingkisan berisi sampah itu viral dan dihujat ratusan ribun netizen.
Bahkan, empat waria yang menjadi korban prank Ferdian melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas pun melakukan perburuan terhadap Ferdian dan Aidil.
Ternyata, Ferdian dan Aidil bersembunyi di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Dia menginap di rumah temannya semasa SMP di Palembang.
Namun pelarian Ferdian dan Aidil berakhir pada Jumat 8 Mei 2020 dini hari setelah petugas dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar meringkus mereka di kawasan Balaraja, Tol Jakarta-Merak.
Ferdian dan Aidil sempat menjadi buruan polisi karena menghilang sejak video prank bingkisan berisi sampah itu viral dan dihujat ratusan ribun netizen.
Bahkan, empat waria yang menjadi korban prank Ferdian melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas pun melakukan perburuan terhadap Ferdian dan Aidil.
Ternyata, Ferdian dan Aidil bersembunyi di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Dia menginap di rumah temannya semasa SMP di Palembang.
Namun pelarian Ferdian dan Aidil berakhir pada Jumat 8 Mei 2020 dini hari setelah petugas dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar meringkus mereka di kawasan Balaraja, Tol Jakarta-Merak.
(awd)
Lihat Juga :