Bantuan Sembako Warga Pangandaran Dibagikan Sebelum Lebaran
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Pangandaran. Sebelum Lebaran warga bakal menerima bantuan sembako dan beras dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Bantuan sembako dan beras tersebut merupakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada warga yang terdampak COVID-19 pada tahap kedua. (Baca juga; Pangandaran Jadi Contoh Penanganan COVID-19 di Jawa Barat )
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, bantuan JPS tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran. "Rencananya sembako dan beras tersebut akan didistribusikan 5 hari sebelum Idulfitri," kataya, Sabtu (9/5/2020).
Jeje menambahkan, bantuan JPS tahap kedua saat ini sedang dipersiapkan, di antaranya data calon penerima dan kualitas sembako atau beras yang bakal didistribusikan. "Pendistribusian tahap ke-2 harus lebih baik secara teknis dari pendistribusian sebelumnya," sebutnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wawan Kustaman mengatakan, saat ini bantuan Jaring Pengaman Sosial tahap kedua sedang dipersiapkan. "Berdasarkan hasil rapat dengan beberapa OPD terkait penyaluran bantuan JPS akan menggunakan Bulog dengan sasaran sesuai kriteria awal," katanya.
Untuk jumlah penerima akan sedikit berkurang, karena ada beberapa kepala keluarga yang BPKS dan non BPKS yang telah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Karena data penerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi belum terealisasi, maka untuk pendistribusian JPS tahap kedua dari APBD masih menunggu dan bakal disalurkan setelah terealisasi.
"Kami tidak mau berspekulasi, maka pendistribusian dilakukan setelah tersalurkan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi," jelas Wawan. Secara angka kasar calon penerima JPS tahap kedua dari APBD sekitar 80.000 hingga 90.000 kepala keluarga (KK).
Wawan menjelaskan, untuk nilai bantuan JPS yang akan disalurkan Rp150.000 per KK, terdiri dari Rp100.000 untuk beras dan Rp50.000 untuk sembako. "Bantuan JPS bakal menggunakan voucher seperti pada penyaluran sebelumnya," ucapnya. (Baca juga; Pendataan Terkesan Asal-asalan, Bantuan Sosial Tak Kunjung Datang )
Bantuan sembako dan beras tersebut merupakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada warga yang terdampak COVID-19 pada tahap kedua. (Baca juga; Pangandaran Jadi Contoh Penanganan COVID-19 di Jawa Barat )
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, bantuan JPS tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran. "Rencananya sembako dan beras tersebut akan didistribusikan 5 hari sebelum Idulfitri," kataya, Sabtu (9/5/2020).
Jeje menambahkan, bantuan JPS tahap kedua saat ini sedang dipersiapkan, di antaranya data calon penerima dan kualitas sembako atau beras yang bakal didistribusikan. "Pendistribusian tahap ke-2 harus lebih baik secara teknis dari pendistribusian sebelumnya," sebutnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wawan Kustaman mengatakan, saat ini bantuan Jaring Pengaman Sosial tahap kedua sedang dipersiapkan. "Berdasarkan hasil rapat dengan beberapa OPD terkait penyaluran bantuan JPS akan menggunakan Bulog dengan sasaran sesuai kriteria awal," katanya.
Untuk jumlah penerima akan sedikit berkurang, karena ada beberapa kepala keluarga yang BPKS dan non BPKS yang telah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Karena data penerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi belum terealisasi, maka untuk pendistribusian JPS tahap kedua dari APBD masih menunggu dan bakal disalurkan setelah terealisasi.
"Kami tidak mau berspekulasi, maka pendistribusian dilakukan setelah tersalurkan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi," jelas Wawan. Secara angka kasar calon penerima JPS tahap kedua dari APBD sekitar 80.000 hingga 90.000 kepala keluarga (KK).
Wawan menjelaskan, untuk nilai bantuan JPS yang akan disalurkan Rp150.000 per KK, terdiri dari Rp100.000 untuk beras dan Rp50.000 untuk sembako. "Bantuan JPS bakal menggunakan voucher seperti pada penyaluran sebelumnya," ucapnya. (Baca juga; Pendataan Terkesan Asal-asalan, Bantuan Sosial Tak Kunjung Datang )
(wib)