18 April 2020, Kominfo Tegaskan Regulasi Validasi IMEI Tetap Berlaku
Kamis, 16 April 2020 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengutarakan, sebelum 18 April, masyarakat harus benar-benat mengerti ada kebijakan ini dan manfaatnya apa bagi mereka.
Karena dalam UU Perlindungan Konsumen, lanjut dia, masyarakat punya hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur.
"Jangan sampai kebijakan ini dikeluarkan tapi konsumen nggak ngerti background pemerintah atur ini agar konsumen nggak kaget. Harapan saya info ini sudah sampai ke konsumen dengan baik," tandasnya.
Karena dalam UU Perlindungan Konsumen, lanjut dia, masyarakat punya hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur.
"Jangan sampai kebijakan ini dikeluarkan tapi konsumen nggak ngerti background pemerintah atur ini agar konsumen nggak kaget. Harapan saya info ini sudah sampai ke konsumen dengan baik," tandasnya.
(boy)
Lihat Juga :