18 April 2020, Kominfo Tegaskan Regulasi Validasi IMEI Tetap Berlaku

Kamis, 16 April 2020 - 06:44 WIB
loading...
18 April 2020, Kominfo...
Kementerian Kominfo menegaskan aturan atau regulasi tentang IMEI pada smartphone akan tetap diberlakukan per tanggal 18 April 2020. Foto/SINDOnews/Muh Iqb M
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan kebijakan validasi IMEI untuk mematikan peredaran ponsel Black Market (BM) tetap dijalankan per 18 April 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nur Akbar Said.

Dia mengatakan, kebijakan IMEI tetap dijalankan sesuai rencana karena pemerintah dan para stakeholder tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar.

"Kami sepakat tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal," ungkap Nur dalam video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI, Rabu (15/4/2020).

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM adalah skema whitelist.

Skema whitelist sendiri memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat sebelum akhirnya dibeli.

Nomor IMEI akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Lalu data EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola pemerintah.

Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kementerian Perindustrian diganti menggunakan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) .

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, berharap per 18 April aturan ini bisa beroperasi secara lancar.

"Artinya, kami berharap tanggal 18 mereka bisa tetap aktif, mendapatkan layanan, dan tidak merasakan perubahan apapun terkait user experience-nya meski sebenarnya ini telah melalui diskusi panjang (dari penyelenggara operator)," tuturnya.

Sedangkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengutarakan, sebelum 18 April, masyarakat harus benar-benat mengerti ada kebijakan ini dan manfaatnya apa bagi mereka.

Karena dalam UU Perlindungan Konsumen, lanjut dia, masyarakat punya hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur.

"Jangan sampai kebijakan ini dikeluarkan tapi konsumen nggak ngerti background pemerintah atur ini agar konsumen nggak kaget. Harapan saya info ini sudah sampai ke konsumen dengan baik," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Indonesia Dorong...
Bank Indonesia Dorong Pesantren Sebagai Sentra Ekonomi Baru
Tembus Rp120 Triliun,...
Tembus Rp120 Triliun, Realisasi Investasi Jabar 2020 Lampaui Target Nasional
Ekonomi Membaik, Arus...
Ekonomi Membaik, Arus Peti Kemas di Pelindo III Mencapai 5,08 Juta TEUs
Pandemi, Kinerja Ekspor...
Pandemi, Kinerja Ekspor Jabar Masih Cukup Moncer, Ini Angkanya
Duduki Peringkat Atas...
Duduki Peringkat Atas JFE, RFB Palembang Targetkan 1.000 Nasabah Baru
Akselerasi Pemulihan...
Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Jabar Gagas Gerakan Silih Tulungan
Jadi Ketum DPN Gapempi,...
Jadi Ketum DPN Gapempi, Minarni Panggabean Komitmen Wujudkan Indonesia Emas 2045
FEB UNJ Resmi Buka International...
FEB UNJ Resmi Buka International Class Program dan 2 Prodi Baru
Dunia Bisnis Indonesia:...
Dunia Bisnis Indonesia: Bergerak Cepat, Kadang Terasa Kelewat Cepat
Rekomendasi
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Senator AS yang Desak...
Senator AS yang Desak Israel Mengebom Nuklir Gaza Tiba-tiba Meninggal
AS Bombarir Iran untuk...
AS Bombarir Iran untuk Keempat Kalinya, Teheran Sebut Kejahatan Perang
Berita Terkini
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved